Fransiskus-Yeremia Pertanyakan Keterlibatan 2 Mantan Bupati di Pilbup SBD
Selasa, 14 Januari 2025 - 19:32 WIB
Sumber :
- Ariyanto Kristian Tena
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sumba Barat Daya Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Lalu, memerintahkan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari pasca-putusan MK.