Di Sidang MK Kuasa Hukum Pemohon Beberkan Wabup Terpilih Belu Dipenjara 11 Bulan tapi Tak Umumkan ke Publik
- Channel Youtube Mahkamah Konstitusi
"Diketahui bersama bahwa sudah ada penetapan dari KPU Belu bahwa pemenangnya adalah paslon nomor 1, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. Tetapi kami mendapatkan bukti baru bahwa Pak Vicente ternyata tidak secara jujur mengumumkan kepada publik pernah jadi narapidana kasus melarikan anak di bawah umur," ujar Bernard kepada wartawan di Kupang akhir Desember lalu.
Vicente, sebut Bernard, tidak jujur selama proses pendaftaran hingga penetapan paslon dari KPU Belu. Padahal, terangnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
"Pada tahun 2003 dia pernah terlibat kasus tindak pidana sesuai Pasal 332 KUHP, yaitu melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua. Sehingga divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004," jelas Bernard.
Bernard menilai paslon nomor urut 1 itu telah melakukan pelanggaran administrasi. Di sisi lain, diakui Bernard, secara aturan memang Vicente diperbolehkan untuk maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Belu 2024 asalkan yang bersangkutan harus mengumumkan latar belakangnya kepada publik melalui pemberitaan media yang terverifikasi Dewan Pers.
"Maka dengan sendirinya ketika mantan narapidana mencalonkan diri, harus mempublikasikan dirinya di media. Tetapi ini yang tidak dilakukan sama sekali," ungkap Bernard.
Bernard mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu Belu dengan nomor laporan 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/X11/2024.
Menurutnya, surat rekomendasi terkait laporan itu juga sudah dikeluarkan dengan nomor 461/PP.01.02/K.NT-02/12/2024.