Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024

Mahkamah Kostitusi
Sumber :
  • Youtube TvOneNews

NTT – Pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan pencabutan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Jawa Tengah 2024. Langkah tersebut resmi diajukan pada 13 Januari 2025, menandai perkembangan baru dalam sengketa politik yang sempat menyita perhatian publik.

Alasan Pencabutan Gugatan

Di Sidang MK Kuasa Hukum Pemohon Beberkan Wabup Terpilih Belu Dipenjara 11 Bulan tapi Tak Umumkan ke Publik

Sebelumnya, pasangan Andika dan Hendrar Prihadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan dalam Pilkada Jateng 2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebutkan adanya berbagai intervensi, termasuk dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah untuk mendukung pasangan lawan, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Kuasa hukum Andika dan Hendrar Prihadi, Renagan, menyatakan bahwa tim hukum memiliki bukti dugaan intimidasi terhadap kepala desa yang tidak mendukung paslon Luthfi-Tasin. Bahkan, tuduhan itu melibatkan pihak-pihak strategis, seperti partai politik tertentu dan penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Sengketa Pilkada ke MK, KPU Sumba Barat Disorot Terkait DPT Tanpa NIK

Namun, meskipun telah mengajukan bukti dan argumen, keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor strategis dan situasi politik terkini.

Isi Gugatan Sebelumnya

Dalam gugatan yang diajukan ke MK, paslon Andika-Hendrar Prihadi meminta:

Halaman Selanjutnya
img_title
Kuasa Hukum Mario-Richard Sebut KPU Manggarai Barat Tidak Profesional Loloskan Edi Endi