Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar
- Fons Abun
LABUAN BAJO VIVA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana Pilkada Manggarai Barat tahun 2024, lalu.
Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka merupakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting.
"Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir," kata AKP Lufthi, Rabu, 15 Januari 2025 pagi.
Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
"Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," jelasnya.
Ia menuturkan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (9/1) pekan lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.