Di Sidang MK Kuasa Hukum Pemohon Beberkan Wabup Terpilih Belu Dipenjara 11 Bulan tapi Tak Umumkan ke Publik

Sidang gugatan pilbup Belu-NTT di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Channel Youtube Mahkamah Konstitusi

NTT – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selasa, 14 Januari 2025.

Sengketa Pilkada ke MK, KPU Sumba Barat Disorot Terkait DPT Tanpa NIK

Adapun pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu dr. Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere yang diwakili kuasa hukumnya Bernard Anin dan Jemmy Haekase.

Saat menyampaikan isi gugatan, kuasa hukum pemohon, Bernard Sakarias Anin menyebut cawabup terpilih, Vicente Hornai Gonsalves tidak pernah mengumumkan di media massa tentang latar belakang dirinya yang pernah dipenjara selama 11 bulan dalam kasus melarikan anak dibawah umur.

Kuasa Hukum Mario-Richard Sebut KPU Manggarai Barat Tidak Profesional Loloskan Edi Endi

Kendati melanggar ketentuan syarat calon tapi Vicente dibolehkan mengikuti proses pendaftaran hingga penetapan oleh KPU sebagai calon wakil bupati.

Menurut Bernard, Vicente pernah terlibat kasus tindak pidana melarikan anak di bawah umur pada 2003. Ia kemudian divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004.

Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024

"Persoalan utamanya tidak menyampaikan ke KPU, sebagai mantan narapidana. Kejahatan merupakan kejahatan seksual yang secara mutlak tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ancaman pidananya 7 tahun," jelas Bernard dalam persidangan.

Kepada Hakim Arief Hidayat, Bernard menjelaskan jika persoalan Vicente yang tidak jujur selama proses pendaftaran hingga penetapan oleh KPU sudah dilaporkan ke Bawaslu dan berhasil mendapat rekomendasi, yang diakui sebagai pelanggaran administrasi.

Halaman Selanjutnya
img_title