Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka
- VIVA NTT/Engkos Pahing
RUTENG VIVA - Kuasa hukum direktur CV. Patrada, Ali Antonius menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Rabu, 15 Januari 2025.
Diketahui, Direktur CV. Patrada, Edward Sony Darung disangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng pada Kamis 9 Januari 2025 malam.
Kuasa Hukum, Ali Antonius menilai penetapan tersangka terhadap klienya, Edward Sony Darung tidak benar. Ia pun menilai Kejaksaan Negeri Manggarai keliru.
"Kejaksaan keliru dan tidak benar," jelas Ali Antonius kepada sejumlah awak media pada Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut dia, ada beberapa alasa, pertama sebelum ditetapkan sebagai tersangka sony tidak pernah diberikan SPDP atau surat perintah mulainya penyidikan terhadap calon tersangka. Surat tersebut kata dia bisa diberikan kepada calon tersangka sendiri, bisa juga kepada kelurganya.
Kedua, kata dia, hukuman hukum antara Sony Darung dengan PT. MMI itu adalah hubungan perdata murni dalam titel perjanjian jual beli tong sampah. Perjanjian jual beli ini tidak terlaksana karena pihak MMI menyiapkan tong sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sarat-sarat dalam perjanjian.
Oleh karena itu, kata dia, Sony menolak untuk menerima barang-barang dari PT. MMI itu dan Sony juga kata dia, menolak untuk membayar.