Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT
- Humas Kejari Manggarai
RUTENG VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukum untuk ketiga terdakwa perkara tipikor pada pekerjaan pembangunan gedung terminal baru Bandara Udara Frans Sales Lega tahun anggaran 2015.
Zaenal Abidin, Kepala Seksi Bidang Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Manggarai menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 13 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Menurut Zaenal, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai telah membacakan tuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega tahun 2015.
"Terdakwa tersebut berinisial, NI selaku pihak yang menerima kuasa direksi dari PT. Daya Tunas Mekar Wangi, terdakwa MC selaku Site Manajer PT. Daya Tunas Mekar Wangi, dan terdakwa RLF selaku Direktur PT. Atlas Primarco," jelas Zaenal dalam siaran pers yang diterima media ini pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam surat tuntutannya, kata Zaenal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Leonardo K. Da Silva dan Wilibrodus Harum menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.
Mereka kata dia, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.