Komisi II DPRD Ende Sikapi Pernyataan Penolakan Proyek Geothermal Uskup Agung Ende
- Istimewa
- ENDE VIVA - Beberapa hari lalu, masyarakat Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan informasi penolakan proyek geothermal di Wilayah Keuskupan Agung Ende oleh Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD.
Pernyataan penolakan proyek geothermal dari Uskup Agung Ende ini mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak, termasuk Lembaga DPRD Kabupaten Ende.
Wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Fadlin Delly kepada media ini Senin, (13/1) mengatakan bahwa Komisi II DPRD Ende akan menyikapi persoalan tersebut.
"Pernyataan Uskup Agung Ende ini sudah beredar di ruang publik dan sudah diangkat oleh media lokal maupun nasional. Oleh karena itu sebagai Komisi yang membidangi hal tersebut akan segera kami sikapi." ungkapnya.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional Ende itu menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan Komisi II untuk menyikapi persoalan tersebut adalah melakukan rapat internal Komisi.
"Setelah rapat internal ini kita akan menjadwalkan untuk turun kelapangan guna menjaring aspirasi masyarakat terkait proyek geothermal tersebut," tegasnya.
"Selain itu, kami juga akan mengundang instansi terkait untuk menanyakan dampak lingkungan dan pendapatan daerah dari keberadaan proyek geothermal dimaksud," tandasnya.