Marak Peredaran Rokok Ilegal di Flores, Pemerintah Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Kerja Bea Cukai Labuan Bajo

Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai
Sumber :
  • Antara

JAKARTA VIVA - Pengacara muda yang berkarir di Ibu Kota Jakarta, Yudas Tadeus Guta, S.H. kembali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di di Flores khusunya di Kota Ende, Kabupaten Ende, 

Dinilai Gagal Berantas Peredan Rokok Ilegal di Ende, Pemerintah Pusat Diminta Copot Kepala Beacukai Labuan Bajo

Kepada media ini Minggu, (12/1) Yudas menjelaskan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende adalah cerminan nyata dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Labuan Bajo.

Kelalaian ini menunjukkan kegagalan pihak Bea cukai Labuan Bajo dalam menjalankan amanah yang ditugaskan oleh negara.

Pria di Ende Cabuli Anak Dibawah Umur, Ini Penjelasan Kapolsek Maurole

Menurut Yudas, Bea Cukai memiliki tugas utama untuk mengawasi peredaran barang kena cukai, termasuk rokok, yang harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, namun, pada kenyataannya rokok ilegal masih beredar luas di Kota Ende. 

Yudas Tadeus Guta, S.H.

Photo :
  • Istimewa
Tengku Siwa, Air Terjun Sejuta Pesona Layak Disebut Surga Tersembunyi di Flores

Dijelaskan Yudas, peredaran rokok ilegal ini disebabkan oleh dua faktor, Pertama, kurangnya pengawasan efektif di setiap jalur distribusi barang ilegal, dan Kedua, diduga kuat ada pihak Bea cukai dibalik peredaran rokok ilegal tersebut. 

Menurutnya, dugaan tersebut bukan tampa alasan, karena meskipun rokok ilegal ini beredar bebas dan dijual di perkiosan ataupun pertokoan tetapi masih saja luput dari pantauan Bea Cukai. 

Halaman Selanjutnya
img_title