Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT
- Humas Kejari Manggarai
Dalam tuntutannya, kata dia, JPU Kejaksaan Negeri Manggarai juga menuntut terdakwa NI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.088.999.788,97,-
Sementara terdakwa MC dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan.
Dan, terdakwa RLF dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar sebesar Rp500.000.000 subsidair Kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, kata Zaenal, dalam dakwaan penuntut umum para terdakwa di dakwa melanggar Primeir Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
"Akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September 2020," kata Zaenal.
Yang berkesimpulan kata dia, bahwa “pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Baru (1.800m2) Tahun Anggaran 2015 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.088.999.788,97,-