Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalani Sidang
Sumber :
  • Humas Kejari Manggarai

Dalam tuntutannya, kata dia, JPU Kejaksaan Negeri Manggarai juga menuntut terdakwa NI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair  Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.088.999.788,97,- 

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Sementara terdakwa MC dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan.

Dan, terdakwa RLF dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar sebesar Rp500.000.000 subsidair Kurungan selama 6 (enam) bulan.

Transformasi Swafoto Jadi Stiker, Inovasi Terbaru WhatsApp yang Wajib Dicoba

Sebelumnya, kata Zaenal, dalam dakwaan penuntut umum para terdakwa di dakwa melanggar Primeir Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. 

Dibalik Pembengkakan Wajah, Ini 4 Komplikasi Gondongan yang Harus Diwaspadai

"Akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September 2020," kata Zaenal.

Yang berkesimpulan kata dia, bahwa “pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Baru (1.800m2) Tahun Anggaran 2015 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.088.999.788,97,- 

Halaman Selanjutnya
img_title