Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Jaksa tahan tersangka kasus pengadaan tong sampah
Sumber :
  • Engkos Pahing

Manggarai – Pengacara tersangka Edward Sony Darung, Ali Antonius mengklaim Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur 'blunder' menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Tong Sampah.

Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

Menurut Ali Antonius, penyidik kejaksaan melenceng ketentuan KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, di mana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

 “Pertama, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Sony tidak pernah diberikan SPDP atau surat perintah mulainya penyidikan terhadap calon tersangka. Surat tersebut bisa diberikan kepada calon tersangka sendiri bisa juga kepada kelurganya. Itu tidak dilakukan,” ujar Ali Antonius kepada wartawan di Ruteng, Rabu 15 Januari 2025.

Hasto Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Ada Peluang Ditahan?

Kekeliruan jaksa yang kedua, kata dia, hubungan hukum antara Edward Sony Darung dengan PT MMI itu adalah hubungan perdata murni dalam titel perjanjian jual beli tong sampah.

“Perjanjian jual beli ini tidak terlaksana karena pihak MMI menyiapkan tong sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat dalam perjanjian,” dalil Antonius.

Jaksa Tahan Tersangka Ketiga Proyek Tong Sampah, Ini Perjalanan Kasusnya

Akibat barang yan disediakan PT MMI tidak sesuai spesifikasi, Sony Darung memutuskan menolak untuk menerima tong sampah yang hanya dirakit dari drum bekas tersebut. Sony, kata dia, menolak pula untuk membayar.

"Sony berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi dan itu hal yang sudah dilakukan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title