Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Jaksa tahan tersangka kasus pengadaan tong sampah
Sumber :
  • Engkos Pahing

"Sampai sekarang barang-barang itu atau tong-tong sampah yang dibelikan oleh pihak MMI itu masih di tangan dan dikuasai sepenuhnya oleh Yus Mahu (Direktur PT MMI)," papar Ali Antonius.

Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Family Set Menu di Hotel Meruorah Labuan Bajo

Dari semula sampai sekarang, terang Antonius, barang-barang pengadaan itu tidak pernah diserahkan atau dikuasi oleh Sony Darung selaku pemenang tender.

“Apakah dengan kondisi seperti itu kesalahan yang dilakukan oleh pihak MMI sony juga harus turut bertanggungjawab? Jawabannya tidak karena klien kami tidak melakukan kesalahan apa pun,” tegasnya.

Pesona Waburi Park, Destinasi Wisata Eksotis di Buton Selatan yang Wajib Dikunjungi

Kuasa Hukum, Ali Antonius

Photo :
  • VIVA NTT/Engkos Pahing

Uang muka dikembalikan

Salah satu fakta yang tak terbantahkan lagi, lanjut Ali Antonius, Sony Darung selaku penyedia telah mengembalikan utuh uang muka yang diterima sebagai implikasi dari barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

“Lalu berkaitan uang muka yang sudah diberikan Sony kepada pihak MMI. Dikembalikan secara utuh. Implikasinya bahwa MMI mengakui kesalahannya sehingga batal jual beli. Bahwa ia menolak itu dia punya hak, lalu itu tidak melanggar hukum, karena itu haknya dia kalau memang barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title