KPU Manggarai Barat Gunakan Dana Hibah Pilkada untuk Bayar Pengacara
- Istimewa
LABUAN BAJO VIVA - Dalam proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggunakan biaya dari dana hibah Pilkada 2024. Dana itu digunakan untuk memfasilitasi proses termasuk membayar biaya pengacara.
"Mekanisme anggaran pilkada inikan hibah dari pemerintah daerah yang ditransfer ke KPU. Yang tentunya ditransfer melalui mekanisme pembahasan dan perencanaan kepada KPU yang salah satunya adalah menyiapkan anggaran," ujar Sekretaris KPU Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu saat dikonfirmasi viva NTT, Senin (13/1).
Menurut Neno, manakala ada gugatan dalam proses pilkada Manggarai Barat, maka dana hibah dari pemerintah daerah yang digunakan KPU selama pilkada sebagiannya akan disediakan untuk memfasilitasi proses gugatan sengketa di MK.
"Dalam proses baik dari awal sampai dengan kemarin kita rekapitulasi itu, manakala ada gugatan disetiap tingkatan itu maka anggaran itu disediakan untuk memfasilitasi proses," ungkapnya.
"Untuk pengacara itu dari anggaran hasil hibah dari pemerintah daerah yang sementara kita gunakan ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, karena pilbub Manggarai Barat masuk dalam gugatan, anggaran hibah yang tidak terpakai KPU akan dilakukan perhitungan kembali tiga bulan setelah penetapan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Dalam artian, misalnya besok hasil gugatan katakanlah misalnya gugatan pemohon itu ditolak pada tanggal berapa, nanti tiga bulan dari situ kita wajib untuk setelah menetapkan pasangan calon terpilih maka kita akan melihat kembali anggaran itu untuk kembali ke kas daerah," jelasnya.