Anggota DPRD Pertanyakan Alasan Pemda Manggarai Barat Tak Alokasikan Dana Bagi Hasil Pajak ke Desa
- Fons Abun
MANGGARAI BARAT, VIVA - Anggota DPRD, Inocentius Peni pertanyakan Pemda Manggarai Barat terkait dana Bagi Hasil Pajak (BHP) khususnya tahap II yang sampai dengan 31 Desember 2024 belum dialokasikan untuk Pemerintah Desa.
Pertanyaan Ino Peni disampaikan saat Rapat Paripurna ke I masa sidang II yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai Barat, Kamis (9/1/2025), kemarin.
"Saya mempertanyakan itu karena ada banyak kepala desa yang mengeluh kepada kami bahwa dana Bagi Hasil Pajak yang belum disalurkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah desa itu menyebabkan desa tidak bisa membayar insentif untuk aparat desa seperti honor RT, Linmas juga termasuk untuk pembelian ATK," ujar Ino Peni kepada wartawan, Jumat (10/1).
Politisi PAN itu juga menyatakan, dengan tidak bayarnya dana BHP tersebut menyebabkan desa mengalami kesulitan.
Pria yang disapa Ino itu mengaku, dalam sidang Paripurna dirinya menanyakan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.
Jawaban dari Bupati Manggarai Barat saat sidang, kata dia, Pemerintah Daerah belum bisa membayar disebabkan karena pemerintah desa belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangun kepada pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat.
"Dan menurut Bupati pemerintah daerah belum bisa membayar itu disebabkan karena masih ada tunggakan dari desa-desa. Tunggakan itu antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik tahun 2024 maupun tahun sebelumnya," ujarnya meniru penjelasan Pemerintah Daerah.