Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

Kuasa Hukum, Ali Antonius
Sumber :
  • VIVA NTT/Engkos Pahing

"Sampai sekarang barang-barang itu atau tong-tong sampah yang dibelikan oleh pihak MMI itu masih ditangan dan kuasa sepenuhnya oleh Yus Mahu (Direktur PT. MMI)," jelas Ali Antonius. 

Menjelajahi Pesona Ciamis: Tempat Liburan Keluarga yang Menawan di Jawa Barat

Dan, kata dia, dari semula sampai sekarang barang-barang itu tidak pernah diserahkan atau dikuasi oleh Sony Darung. 

Lalu, hal berikutnya, lanjut dia, apakah dengan kondisi seperti itu kesalahan yang dilakukan oleh pihak MMI sony juga harus turut bertanggungjawab, jawabannya kata dia tidak. Karena menurut dia, Sony tidak melakukan kesalahan apa pun. 

Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Family Set Menu di Hotel Meruorah Labuan Bajo

"Sony berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya

Lalu, berkaitan uang muka yang sudah diberikan Sony kepada pihak MMI kata dia, dikembalikan oleh pihak MMI secara utuh. Itu, kata dia, implikasinya bahwa MMI mengakui kesalahannya sehingga batal jual beli. 

Pesona Waburi Park, Destinasi Wisata Eksotis di Buton Selatan yang Wajib Dikunjungi

Lalu, selanjutnya, kata dia, apakah sony turut serta sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam urusan internal MMI. Jawabannya, kata dia, tidak, karena Sony tidak pernah melakukan suatu perbuatan melawan hukum apapun 

"Bahwa, ia menolak itu dia punya hak, lalu itu tidak melanggar hukum, karena itu haknya dia kalau memang barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title