Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka
- VIVA NTT/Engkos Pahing
"Sampai sekarang barang-barang itu atau tong-tong sampah yang dibelikan oleh pihak MMI itu masih ditangan dan kuasa sepenuhnya oleh Yus Mahu (Direktur PT. MMI)," jelas Ali Antonius.
Dan, kata dia, dari semula sampai sekarang barang-barang itu tidak pernah diserahkan atau dikuasi oleh Sony Darung.
Lalu, hal berikutnya, lanjut dia, apakah dengan kondisi seperti itu kesalahan yang dilakukan oleh pihak MMI sony juga harus turut bertanggungjawab, jawabannya kata dia tidak. Karena menurut dia, Sony tidak melakukan kesalahan apa pun.
"Sony berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya
Lalu, berkaitan uang muka yang sudah diberikan Sony kepada pihak MMI kata dia, dikembalikan oleh pihak MMI secara utuh. Itu, kata dia, implikasinya bahwa MMI mengakui kesalahannya sehingga batal jual beli.
Lalu, selanjutnya, kata dia, apakah sony turut serta sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam urusan internal MMI. Jawabannya, kata dia, tidak, karena Sony tidak pernah melakukan suatu perbuatan melawan hukum apapun
"Bahwa, ia menolak itu dia punya hak, lalu itu tidak melanggar hukum, karena itu haknya dia kalau memang barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya.