Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

Kuasa Hukum, Ali Antonius
Sumber :
  • VIVA NTT/Engkos Pahing

Jadi, kata dia, dengan penetapannya Sony itu sebagai tersangka menurut dia sangat tidak masuk akal "Kejaksaan sangat keliru mentersangkakan Sony sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi," katanya. 

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Pada bagian lain, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai sekarang pihak MMI tidak pernah melakukan tagihan baik lisan maupun tertulis kepada Sony, jika mereka merasa bahwa Sony melakukan kesalahan atau apa namanya terkait dengan itu 

"Sampai sekarang tidak pernah melakukan tagihan terkait perjanjian jual belinya, tidak pernah," katanya lanjut. 

Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

Jika, kata dia, mereka (MMI) merasakan bahwa benar ada utang. Maka, mereka berhak melakukan penagihan. Tetapi sampai sekarang mereka tidak pernah mengajukan tagihan kepada Sony, karena menurut dia mereka (MMI) merasa bersalah. Mengapa Sony harus dipaksakan turut serta dengan dua orang dari PT. MMI jadi tersangka.

"Jangan-jangan ada udang dibalik batu, Sony dikambinghitamkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu," katanya.

Breaking News: Kejaksaan Negeri Manggarai Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus di PT MMI

Faktanya, kata dia, Sony tidak pernah pinjam uang ke PT. MMI. Tetapi, Sony yang memberikan uang muka kepada PT. MM yang kemudian dikembalikan karena baranya tidak sesuai dengan spesifikasi. 

"Yang membelanjakan barang itu PT. MMI, dia kan penjual, karena tidak sesuai dengan spesifikasi makannya sony tolak. Dan, uang muka diminta agar kembali," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title