Di Sidang MK Kuasa Hukum Pemohon Beberkan Wabup Terpilih Belu Dipenjara 11 Bulan tapi Tak Umumkan ke Publik

Sidang gugatan pilbup Belu-NTT di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Channel Youtube Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Hakim MK merespons

Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Family Set Menu di Hotel Meruorah Labuan Bajo

Setelah mendengar bukti yang diajukan pihak pemohon, Arief Hidayat selaku pimpinan sidang meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Belu untuk merespons dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Vicente Hornai Gonsalves sebagaimana yang diutarakan kuasa hukum.

"Nanti KPU merespon yah, ini kenapa diloloskan. Alasannya apa dan Bawaslu juga merespons. Kemudian pihak terkait juga menjelaskan bagaimana duduk persoalannya," kata Hakim Arief Hidayat.

Pesona Waburi Park, Destinasi Wisata Eksotis di Buton Selatan yang Wajib Dikunjungi

Sebelum persidangan, Bernard Anin mengungkapkan bahwa Vicente Hornai Gonsalves pernah dipenjara 11 bulan karena melarikan anak gadis, akan tetapi tidak disampaikan ke KPU.

"Diketahui bersama bahwa sudah ada penetapan dari KPU Belu bahwa pemenangnya adalah paslon nomor 1, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. Tetapi kami mendapatkan bukti baru bahwa Pak Vicente ternyata tidak secara jujur mengumumkan kepada publik pernah jadi narapidana kasus melarikan anak di bawah umur," ujar Bernard kepada wartawan di Kupang akhir Desember lalu. 

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

Vicente, sebut Bernard, tidak jujur selama proses pendaftaran hingga penetapan paslon dari KPU Belu. Padahal, terangnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman Selanjutnya
img_title