Di Sidang MK Kuasa Hukum Pemohon Beberkan Wabup Terpilih Belu Dipenjara 11 Bulan tapi Tak Umumkan ke Publik

Sidang gugatan pilbup Belu-NTT di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Channel Youtube Mahkamah Konstitusi

"Pada tahun 2003 dia pernah terlibat kasus tindak pidana sesuai Pasal 332 KUHP, yaitu melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua. Sehingga divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004," jelas Bernard.

Kuasa Hukum Mario-Richard Sebut KPU Manggarai Barat Tidak Profesional Loloskan Edi Endi

Bernard menilai paslon nomor urut 1 itu telah melakukan pelanggaran administrasi. Di sisi lain, diakui Bernard, secara aturan memang Vicente diperbolehkan untuk maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Belu 2024 asalkan yang bersangkutan harus mengumumkan latar belakangnya kepada publik melalui pemberitaan media yang terverifikasi Dewan Pers.

"Maka dengan sendirinya ketika mantan narapidana mencalonkan diri, harus mempublikasikan dirinya di media. Tetapi ini yang tidak dilakukan sama sekali," ungkap Bernard.

Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024

Bernard mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu Belu dengan nomor laporan 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/X11/2024.

Menurutnya, surat rekomendasi terkait laporan itu juga sudah dikeluarkan dengan nomor 461/PP.01.02/K.NT-02/12/2024.

Ini Jadwal Terbaru Sidang Gugatan Pilbub Manggarai Barat di MK

"Bawaslu Kabupaten Belu sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa terjadinya pelanggaran administrasi yang dilakukan Vicente sebagai terlapor," terangnya.