Di Sidang MK Kuasa Hukum Pemohon Beberkan Wabup Terpilih Belu Dipenjara 11 Bulan tapi Tak Umumkan ke Publik
- Channel Youtube Mahkamah Konstitusi
NTT – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selasa, 14 Januari 2025.
Adapun pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu dr. Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere yang diwakili kuasa hukumnya Bernard Anin dan Jemmy Haekase.
Saat menyampaikan isi gugatan, kuasa hukum pemohon, Bernard Sakarias Anin menyebut cawabup terpilih, Vicente Hornai Gonsalves tidak pernah mengumumkan di media massa tentang latar belakang dirinya yang pernah dipenjara selama 11 bulan dalam kasus melarikan anak dibawah umur.
Kendati melanggar ketentuan syarat calon tapi Vicente dibolehkan mengikuti proses pendaftaran hingga penetapan oleh KPU sebagai calon wakil bupati.
Menurut Bernard, Vicente pernah terlibat kasus tindak pidana melarikan anak di bawah umur pada 2003. Ia kemudian divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004.
"Persoalan utamanya tidak menyampaikan ke KPU, sebagai mantan narapidana. Kejahatan merupakan kejahatan seksual yang secara mutlak tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ancaman pidananya 7 tahun," jelas Bernard dalam persidangan.
Kepada Hakim Arief Hidayat, Bernard menjelaskan jika persoalan Vicente yang tidak jujur selama proses pendaftaran hingga penetapan oleh KPU sudah dilaporkan ke Bawaslu dan berhasil mendapat rekomendasi, yang diakui sebagai pelanggaran administrasi.
Hakim MK merespons
Setelah mendengar bukti yang diajukan pihak pemohon, Arief Hidayat selaku pimpinan sidang meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Belu untuk merespons dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Vicente Hornai Gonsalves sebagaimana yang diutarakan kuasa hukum.
"Nanti KPU merespon yah, ini kenapa diloloskan. Alasannya apa dan Bawaslu juga merespons. Kemudian pihak terkait juga menjelaskan bagaimana duduk persoalannya," kata Hakim Arief Hidayat.
Sebelum persidangan, Bernard Anin mengungkapkan bahwa Vicente Hornai Gonsalves pernah dipenjara 11 bulan karena melarikan anak gadis, akan tetapi tidak disampaikan ke KPU.
"Diketahui bersama bahwa sudah ada penetapan dari KPU Belu bahwa pemenangnya adalah paslon nomor 1, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. Tetapi kami mendapatkan bukti baru bahwa Pak Vicente ternyata tidak secara jujur mengumumkan kepada publik pernah jadi narapidana kasus melarikan anak di bawah umur," ujar Bernard kepada wartawan di Kupang akhir Desember lalu.
Vicente, sebut Bernard, tidak jujur selama proses pendaftaran hingga penetapan paslon dari KPU Belu. Padahal, terangnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
"Pada tahun 2003 dia pernah terlibat kasus tindak pidana sesuai Pasal 332 KUHP, yaitu melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua. Sehingga divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004," jelas Bernard.
Bernard menilai paslon nomor urut 1 itu telah melakukan pelanggaran administrasi. Di sisi lain, diakui Bernard, secara aturan memang Vicente diperbolehkan untuk maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Belu 2024 asalkan yang bersangkutan harus mengumumkan latar belakangnya kepada publik melalui pemberitaan media yang terverifikasi Dewan Pers.
"Maka dengan sendirinya ketika mantan narapidana mencalonkan diri, harus mempublikasikan dirinya di media. Tetapi ini yang tidak dilakukan sama sekali," ungkap Bernard.
Bernard mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu Belu dengan nomor laporan 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/X11/2024.
Menurutnya, surat rekomendasi terkait laporan itu juga sudah dikeluarkan dengan nomor 461/PP.01.02/K.NT-02/12/2024.
"Bawaslu Kabupaten Belu sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa terjadinya pelanggaran administrasi yang dilakukan Vicente sebagai terlapor," terangnya.