Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Jaksa tahan tersangka kasus pengadaan tong sampah
Sumber :
  • Engkos Pahing

Meski mengklaim jaksa salah menetapkan tersangka namun pihak Sony Darung lebih memilih bertarung di depan persidangan ketimbang mengambil upaya praperadilan.

Alasan penetapan tersangka

Direktur CV Patrada, Edward Sony Darung disangka turut serta melakukan pidana korupsi pengadaan Tong Sampah pada tahun 2019 bersama Dirut PT MMI Yustinus Mahu dan Direktur Operasional Maksimilianus Haryatman. Sony dijebloskan ke tahanan Rutan Kelas II B Ruteng pada 9 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi mengatakan, penetepan tersangka Sony Darung berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. Sehingga, lanjut, Fauzi, berdasarkan keterangan ahli dari pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menyimpulkan Sony Darung dapat dijerat dengan pasal yang juga mejerat Yustinus Mahu dan Maksimilianus.

Tersangka Sony Darung dijerat pasal berlapis, yaitu, primer pasal 2 ayat 1 Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor beserta turunannya.