Tahun 2025, ASN Dapat 10 Hari Cuti Bersama, Begini Pengaturannya
- Antara
NTT VIVA – Pada tahun 2025, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menikmati hak cuti bersama yang lebih teratur dan terencana. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pemberian 10 hari cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2025.
Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi hari kerja bagi ASN, sekaligus memastikan kepastian jadwal cuti bagi seluruh instansi pemerintah.
Jadwal Cuti Bersama ASN di 2025
Dikutip dari laman Antara, Berikut adalah daftar lengkap tanggal cuti bersama ASN yang telah ditetapkan:
- 28 Januari 2025 – Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- 28 Maret 2025 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- 13 Mei 2025 – Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 30 Mei 2025 – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha
- 26 Desember 2025 – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya penetapan jadwal ini, diharapkan ASN dapat merencanakan liburan dan waktu istirahat mereka lebih efektif, serta memberikan waktu bagi keluarga dan rekan kerja untuk beristirahat bersama.