Tahun 2025, ASN Dapat 10 Hari Cuti Bersama, Begini Pengaturannya

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Antara

Keppres Nomor 2 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa hak cuti tahunan ASN tidak akan terganggu dengan adanya cuti bersama. Hal ini berarti bahwa cuti bersama yang diberikan tetap terpisah dari hak cuti tahunan yang dimiliki oleh ASN. Jadi, meskipun ASN mendapat cuti bersama selama 10 hari, mereka masih berhak atas cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan atau tugas yang tidak bisa ditinggalkan, Keppres ini memberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan. Ini tentu saja menjadi keuntungan bagi ASN yang terlibat dalam tugas operasional atau pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, karena mereka tetap bisa menikmati waktu libur di lain waktu.

Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan cuti bersama yang terstruktur dan terencana, ASN diharapkan dapat bekerja dengan lebih efisien, sementara instansi pemerintah dapat merencanakan waktu operasional mereka dengan lebih baik.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa cuti bersama ini tidak hanya menguntungkan ASN, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat terkait jadwal libur nasional dan hari kerja instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan bahwa ASN dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat setelah menikmati waktu cuti yang cukup.

Dengan pemberian cuti bersama yang terencana, ASN di Indonesia dapat menikmati keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Masyarakat juga diharapkan dapat merasakan manfaat dari keputusan ini, karena hal tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan yang mereka terima.

Keputusan Presiden ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan ASN dan meningkatkan produktivitas mereka. Dengan perencanaan waktu kerja dan waktu istirahat yang lebih baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal di masa depan.

Keppres ini sudah ditandatangani pada 16 Januari 2025 dan berlaku mulai tanggal tersebut, dengan salinan resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.