TikTok Resmi Ditutup di AS tapi Pemberlakuannya Ditunda

TikTok
Sumber :
  • Logo TikTok. ANTARA/Sizuka/am.

NTT VIVA – Larangan terhadap TikTok di Amerika Serikat seharusnya mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025 namun pemerintahan Presiden Joe Biden memutuskan menunda pelaksanaannya.

Keputusan ini awalnya dianggap sebagai kabar baik bagi TikTok, tetapi platform milik ByteDance itu tetap memutuskan untuk menghentikan operasinya di AS. Aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi baik di App Store maupun Google Play Store.

Kurangnya Kejelasan dari Pemerintah AS

TikTok menyatakan bahwa penundaan larangan tersebut tidak dibarengi dengan kejelasan dari Gedung Putih maupun Departemen Kehakiman (DOJ). Kedua lembaga tersebut belum memberikan jaminan kepada penyedia layanan seperti Apple, Google, Amazon, dan Oracle, yang berperan dalam distribusi aplikasi serta hosting web TikTok.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu, 18 Januari, TikTok mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pemerintah.

"Pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih Biden dan DOJ gagal memberikan kejelasan serta jaminan kepada penyedia layanan, yang penting untuk menjaga ketersediaan TikTok," tulis TikTok.

Menurut TikTok, tanpa jaminan bahwa penyedia layanan tidak akan terkena dampak hukum, platform tersebut memilih untuk menutup operasinya di AS.