KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Bawang Merah II Malaka

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Solitonga
Sumber :

NTT VIVA – Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyampikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah tahap II di Kabupaten Malaka dilanjutkan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan, pihaknya tetap dilibatkan membantu penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp4,9 miliar tersebut.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Dan hal ini sudah dibicarakan bersama Deputi Penindakan KPK,” kata Irjen Pol Daniel di Mapolres Malaka, Kamis 23 Januari 2025.

Pengadaan benih bawang merah dengan alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp9,6 miliar.

"Hasil pembicaraan tidak bisa disampaikan di sini," ujar jenderal bintang dua tersebut sambil menambahkan penyidikan dijalankan, dan bisa juga dihentikan jika belum cukup bukti.

Kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 itu sempat ditangani oleh Polda NTT pada tahun 2019 hingga tahun 2021.