Bea Cukai Labuan Bajo Beberkan Ragam Modus Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Dok. Bea Cukai / ViVa.co.id

Manggarai Barat, VIVA – Setiap kali melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai selalu menjelaskan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

Dalam memaparkan materi pencegahan kejahatan peredaran rokok ilegal disampaikan juga ragam modusnya.

Istilah rokok ilegal merujuk pada produk rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Rokok ilegal itu punya 5 (lima) ciri rokok ilegal sebagai berikut:

1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai

2. Rokok dengan pita cukai palsu

3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai

4. Rokok dengan pita cukai berbeda peruntukannya