Respons Bea Cukai Labuan Bajo Dituding Terima Setoran Bisnis Rokok Ilegal
- Jo Kenaru
NTT,VIVA – Rokok ilegal sudah menjadi barang bebas di masyarakat. Di wilayah Manggarai Raya yang meliputi Manggarai Barat, Manggarai dan Manggari Timur rokok ilegal menjamur dan begitu diminati oleh masyarakat.
Pebisnis rokok ilegal begitu cepat menguasai pasar rokok merambah kota hingga ke kampung-kampung di Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Murah meriah!
Istilah rokok ilegal merujuk pada produk rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:
1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
2. Rokok dengan pita cukai palsu,
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai,
4. dan rokok dengan pita cukai berbeda peruntukannya.