Simpati AKBP Suryanto ke Anak-anak Tersangka Marta, Membantu Sembako hingga Membayar Utang Koperasi

AKBP Suryanto membayar utang koperasi Tersangka Marta
Sumber :
  • Dok. AKBP Suryanto

Manggarai Timur, VIVA – Sejak awal Marta Semung ditahan di Polres Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur, tidak sedikit warganet menyampaikan penguatan terhadap ibu 5 anak tersebut.

Polres Manggarai Timur Selidiki Proyek Pembangunan RKB SDI Rewung yang Mangkrak

Alih-alih dicaci karena telah menghabisi nyawa suaminya, Marta justeru dipuji karena tindakannya hanya untuk membela diri dari murka suaminya Yohanes Burfolmon yang sedang dalam pengaruh alkohol.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan, penganiayaan yang berujung matinya korban berpangkal dari tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan korban terhadap tersangka.

Kasus Penganiayaan Wartawan Firman Jaya: Andre Kornasen dan Adiknya Ditahan di Polres Manggarai Timur

Media juga menulis, saat Joni terkapar bersimbah darah setelah Marta memukulnya dengan sebilah kayu pada bagian kepala tapi Marta tidak menolong. Perempuan 38 tahun itu memilih cepat-cepat melapor ke polisi membawa serta sepotong kayu sebagai barang bukti.

Sejak 12 Desember 2024, Marta mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Timur. Penyidik mentersangkakannya dengan Pasal 354 Ayat 2 KUHP.

Menaruh simpati

Wartawan Pukul Wartawan di Manggarai Timur, Polisi Jerat AK dengan Pasal Ini

Joni meninggalkan delapan orang anak yang kini menjadi yatim. Lima orang dari perkawinan dengan Marta dan 3 anak lagi dari istri kedua.

Halaman Selanjutnya
img_title