Simpati AKBP Suryanto ke Anak-anak Tersangka Marta, Membantu Sembako hingga Membayar Utang Koperasi
- Dok. AKBP Suryanto
Manggarai Timur, VIVA – Sejak awal Marta Semung ditahan di Polres Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur, tidak sedikit warganet menyampaikan penguatan terhadap ibu 5 anak tersebut.
Alih-alih dicaci karena telah menghabisi nyawa suaminya, Marta justeru dipuji karena tindakannya hanya untuk membela diri dari murka suaminya Yohanes Burfolmon yang sedang dalam pengaruh alkohol.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan, penganiayaan yang berujung matinya korban berpangkal dari tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan korban terhadap tersangka.
Media juga menulis, saat Joni terkapar bersimbah darah setelah Marta memukulnya dengan sebilah kayu pada bagian kepala tapi Marta tidak menolong. Perempuan 38 tahun itu memilih cepat-cepat melapor ke polisi membawa serta sepotong kayu sebagai barang bukti.
Sejak 12 Desember 2024, Marta mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Timur. Penyidik mentersangkakannya dengan Pasal 354 Ayat 2 KUHP.
Menaruh simpati
Joni meninggalkan delapan orang anak yang kini menjadi yatim. Lima orang dari perkawinan dengan Marta dan 3 anak lagi dari istri kedua.