Wartawan Pukul Wartawan di Manggarai Timur, Polisi Jerat AK dengan Pasal Ini
- Istimewa
NTT VIVA - Polres Manggarai Timur menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyerangan dan penganiayaan Firman Jaya (FJ) seorang jurnalis di sebuah media online.
Dikabarkan terduga pelaku berinisial Adrianus Kornasen (AK) merupakan jurnalis dan juga pimpinan sebuah media online di Manggarai Timur dengan adiknya bernama Yohanes Jehaman Kornasen telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap FJ.
"Ya sudah tanggal 4 kami gelar tap TSK dan tanggal 5 kami Tap TSK," ungkap Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto.
Kapolres Manggarai Timur Mengungkapkan bahwa pemeriksaan kasus kekerasan yang melibatkan dua jurnalis itu harus melalui ketentuan KUHP.
"Kita sesuai aturan KUHAP saja," ungkapnya.
Pihaknya tetap mengedepankan profesionalitas dalam mengurus perkara pidana yang melibatkan dua rekan media tersebut.
Ia juga menyebut alasan kedua tersangka belum ditahan. Menurut dia, sesuai KUHP pelaku ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.