CV Langga Putra Jual Batu dan Pasir di Sungai Wae Bobo Tanpa Izin, Pemda dan APH Membisu
NTT VIVA – CV Langga Putra, terlibat dalam kegiatan ilegal di Sungai Wae Bobo, Kecamatan Borong, . Perusahaan tersebut diketahui menggunakan ekskavator untuk mengambil batu dan pasir di sungai tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menurut pengakuan sejumlah warga setempat, kegiatan penambangan ilegal ini sudah berlangsung beberapa waktu dan menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem sungai. "Kami sangat khawatir dengan dampak jangka panjangnya. Tidak hanya menghancurkan habitat ikan, tetapi juga bisa menyebabkan banjir saat musim hujan karena sungai jadi tidak lagi mampu menampung aliran air," ujar salah seorang warga, Adi (40), saat diwawancarai NTT VIVA.co.id, Selasa (25/3/25).
"Penjahat ekosistem seperti ini harus segera ditangkap. Mereka merusak alam dan kesejahteraan kami, tanpa ada rasa tanggung jawab," tambahnya.
Sungai Wae Bobo yang dikenal memiliki sumber daya alam yang kaya kini terancam rusak akibat penambangan ilegal ini.
Aktivitas penambangan menggunakan ekskavator tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar peraturan lingkungan yang berlaku. Para ahli lingkungan pun menegaskan bahwa penambangan pasir dan batu secara sembarangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sungai yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun.
Warga berharap agar kasus ini dapat segera ditangani dan penegakan hukum dilakukan dengan lebih serius untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem di wilayah mereka.