Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen
NTT VIVA - Kampus STIE Karya Ruteng menampik tudingan dosen LM sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya dengan judul Ketua Kampus STIE Karya Ruteng Diduga Amputasi Hak Mengajar Dosen.
Dalam kutipan rilis yang diterima media ini, Selasa 25 Maret 2025, Ketua STIE Ruteng, Kirenius C. C. Watang, menjelaskan terkait beberapa isi berita media ini sebelumnya yakni:
1. Ketua Yayasan dan Ketua STIE Karya membatasi hak mengajar salah satu dosen dengan inisial LM dengan tidak memberikan jam mengajar kepada dosen bersangkutan. Padahal undang-undang Guru dan Dosen sudah menggariskan hak mengajar kepada dosen sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi;
2. Dosen LM menyampaikan bahwa ia tidak diberi jam mengajar/mengampuh mata kuliah dengan alasan yang tidak jelas secara tertulis, sementara itu pelaporan BKDnya tetap baik;
3. Kekecewaan dosen LM karena terbitnya SK pembagian tugas mengajar pada bulan Februari. SK pertama dosen LM mendapat 1 mata kuliah dengan 3 SKS. SK kedua dosen LM sama sekali tidak mendapat mata kuliah untuk diajar. Karena itu ia merasa diperlakukan tidak adil lalu melayangkan surat protes. Surat protes itu tidak direspons;
4. Dosen LM menilai Yayasan mencampuri urusan akademik sekolah;
5. Sebagai dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli (AA) seharusnya LM mengajar minimal 9 SKS pengajaran. Karena itu dosen LM menilai pihak Yayasan dan Ketua STIE Karya sedang menghambat karirnya sebab para pihak itu tidak paham aturan. Pada kesempatan ini kami ingin menanggapi apa yang disampaikan dosen LM kepada media dengan menjelaskan status persoalan dan tanggapan serta penilaian STIE Karya terhadap persoalan ini.