Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen
3. Ketika saudara LM tidak hadir melebihi 5 hari secara berturut-turut, Ketua STIE dan Ketua Yayasan tidak langsung memecat saudara LM karena pertimbangan kemanusiaan. Demikian ketika ia mengikuti tes CPNSD tanpa ijinan, masih dimaafkan oleh Ketua STIE dan Yayasan. Pengampunan itu didasarkan pertimbangan cinta kasih. Sampai dengan berita dari dua media yang kami kutip tadi, status saudara LM masih sebagai dosen STIE Karya dan belum dipecat;
4. Keputusan Senat STIE Karya tentang kewajiban membuat surat pernyataan untuk mengubah dirinya, saudara LM tidak melakukannya. Ia malah membawa pelbagai pihak ke kampus dengan informasi yang justru berlawanan dengan fakta yang terjadi (ada yang mengaku pengacara dan para awak media). Kami memandang saudara LM memiliki karakter yang rancu sebagai seorang akademisi, pendidik bagi mahasiswa dan karyawan bagi sebuah lembaga;
5. Upaya saudara LM memutarbalikan fakta dan tidak jujur terhadap diri sendiri, komunitas kampus STIE Karya, Yayasan Karya dan masyarakat, bertolak belakang dengan identitasnya sebagai seorang dosen yang seharusnya bertanggungjawab dan berintegritas dengan menerima sanksi atas perbuatan salah dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya. Dalih-dalih yang disampaikannya lemah karena tidak didukung fakta-fakta lapangan yang sesungguhnya. Ia menyebabkan banyak orang terperosok ke dalam prasangka yang buruk tentang kampus STIE Karya, Yayasan Karya yang menaunginya serta segenap civitas academica.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Keterangan yang disampaikan oleh saudara LM kepada media pun kepada para pihak lain (pengacara, dinas, dll) telah menimbulkan penyebaran informasi yang palsu kepada masyarakat. Hal mana membuat STIE Karya sebagai salah satu perguruan tinggi, yang telah menerima saudara LM bekerja, dirugikan. Dalam proses pendampingan secara berjenjang oleh Program Studi, Ketua STIE Karya, Senat Perguruan Tinggi dan Yayasan Karya, dijumpai satu simpulan bahwa saudara LM tidak memiliki itikad baik untuk berubah sesuai dengan aturan yang digariskan oleh lembaga STIE Karya dan Yayasan Karya. Hal ini kami dalami secara intensif dan serius untuk memberikan keputusan final kepada saudara LM pada saatnya.