Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen
Setelah mencermati apa yang menjadi pelanggaran oleh saudara LM dan tugas pendampingan yang telah dilakukan beberapa tingkatan, maka berikut sikap dan penilaian STIE Karya kepada saudara LM:
1. Saudara LM tidak diberi tugas bukan untuk memangkas haknya sebagai seorang dosen, melainkan karena terbukti selama satu semester tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebab lebih mementingkan tugas lain di luar kampus dari pada tugas utamanya sebagai seorang dosen;
2. Saudara LM diberi sanksi agar ia sadar bahwa apa yang telah dilakukannya telah merugikan banyak pihak, utamanya mahasiswa yang semestinya menerima pelayanan sebagaimana mestinya dari kampus nmelalui tugas para dosen. Ketika ia menolak sanksi yang diberikan ia tidakn menunjukkan itikad baik untuk merubah diri dan menyebabkan kekacauan sistem perguruan tinggi yang ada pada lembaga STIE Karya;
3. Ketika saudara LM tidak hadir melebihi 5 hari secara berturut-turut, Ketua STIE dan Ketua Yayasan tidak langsung memecat saudara LM karena pertimbangan kemanusiaan. Demikian ketika ia mengikuti tes CPNSD tanpa ijinan, masih dimaafkan oleh Ketua STIE dan Yayasan. Pengampunan itu didasarkan pertimbangan cinta kasih. Sampai dengan berita dari dua media yang kami kutip tadi, status saudara LM masih sebagai dosen STIE Karya dan belum dipecat;
4. Keputusan Senat STIE Karya tentang kewajiban membuat surat pernyataan untuk mengubah dirinya, saudara LM tidak melakukannya. Ia malah membawa pelbagai pihak ke kampus dengan informasi yang justru berlawanan dengan fakta yang terjadi (ada yang mengaku pengacara dan para awak media). Kami memandang saudara LM memiliki karakter yang rancu sebagai seorang akademisi, pendidik bagi mahasiswa dan karyawan bagi sebuah lembaga;
5. Upaya saudara LM memutarbalikan fakta dan tidak jujur terhadap diri sendiri, komunitas kampus STIE Karya, Yayasan Karya dan masyarakat, bertolak belakang dengan identitasnya sebagai seorang dosen yang seharusnya bertanggungjawab dan berintegritas dengan menerima sanksi atas perbuatan salah dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya. Dalih-dalih yang disampaikannya lemah karena tidak didukung fakta-fakta lapangan yang sesungguhnya. Ia menyebabkan banyak orang terperosok ke dalam prasangka yang buruk tentang kampus STIE Karya, Yayasan Karya yang menaunginya serta segenap civitas academica.
PENUTUP DAN KESIMPULAN