Ketua STIE Karya Ruteng Dinilai Sebar Hoaks, Ini Fakta Sebenarnya Menurut Dosen LM

Foto Ilustrasi
Sumber :

NTT VIVA - Prahara lembaga STIE Karya Ruteng dengan Dosen LM terus berlanjut. Tidak diberi jam mengajar di kampus yang ia mengabdi sejak 7 tahun lalu menurut LM adalah tindakan kesewenangan dan tindakan diskriminasi terhadap dirinya.

Nikmati Sensasi Kolam Air Panas Nangadhero, Destinasi Wisata Alam Gratis di Nagekeo Wajib Dikunjungi!

Pada Rabu, 25 Mei 2025, Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Karya Ruteng mengeluarkan rilis nomor 129/STIE/III/2025, klarifikasi dan bantahan atas pernyataan LM sebelumnya yang dinilai amputasi hak mengajar Dosen.

Terhadap keterangan STIE Karya, LM membantah semua dalil keterangan Pimpinan STIE Karya yang diterima media ini pada, Kamis, 26 Mei 2025. LM dalam sanggahanya menilai klarifikasi STIE Karya upaya mencari pembenaran untuk menyudutkan dirinya denga narasi-narasi bohong.

Jejak Jepang di Nagekeo: Bunker-Bunker Peninggalan Perang Dunia II yang Terlupakan

LM menyayangkan dan menyesalkan  pimpinan STIE Karya yang membuat pengkondisian dengan menciptakan kebohongan dan mempertaruhkan integritas dan kejujuran lembaga intelektual itu.

"Sangat disesalkan, integritas, kejujuran lembaga STIE Karya semestinya menjadi pondasi kokoh bagi ilmu dan pengetahuan," jelas LM pada Rabu (26/3/2025).

Operasi SAR Tenggelamnya Kapal Motor di TTU Temukan Jasad Ayah dan Anak: Korban Meninggal Berjumlah 5 Orang

Poin-poin sanggah secara rinci, jelas disampaikan LM yang membantah status persoalan, tanggapan, dan pendampingan serta penilaian, sebagaimana termual dalam rilis Ketua STIE Karya. 

LM membantah keterangan kampus yang menyebut dirinya tidak hadir dalam jam kerja yang digariskan dalam peraturan kepegawaian. Menurut LM peraturan kepegawaian yang diterbitkan yayasan, tidak pernah disosialisasikan. Peraturan kepegawaian, baru diterbitkan oleh Ketua Yayasan pada Maret tahun 2024.

"Sejak mengabdi tahun 2018, tidak ada peraturan kepegawaian. Peraturan baru diterbitkan tahun 2024, itupun tidak pernah disosialisasikan," jelas LM.

LM juga membantah keterangan kampus yang menyebut kebijakan pengosongan jam mengajar yang ditugaskan kepadanya didasarkan pada jumlah kehadiran.

LM mengungkapkan, ketidakhadirannya dalam sejumlah hari yang disebutkan kampus, sudah ditindaklanjuti dengan pemotongan gaji 20% hingga 50% oleh Yayasan.

"Yayasan melakukan pemotongan gaji dengan alasan karena jumlah kehadiran saya yang kurang. Sehingga terhadap permasalahan ketidakhadiran, saya anggap selesai," ungkapnya.

Dijelaskan LM, pengaturan kehadiran di kampus dengan finger print. Perhitungan jam kerja dosen sudah terbagi kedalam komponen Tridharma (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian). Pendidikan 27 jam perminggu, Penelitian dan pengabdian 14 jam perminggu.

"Berbasiskan pada perhitungan ini, saya berpikir tidak ada permasalahan dengan kehadiran ketika Dosen melaksanakan Tridharma," lanjutnya.

Menurut alumni PMKRI Jogjakarta ini, kesejahteraan dosen dan pegawai sangat tidak sesuai dengan aturan jam kerja finger print, pasalnya yayasan memberi gaji pokok 600 ribu hingga 800 ribu per bulan.

"Kalau bicara dari kebutuhan hidup layak, sangat tidak layak," terang LM.

Dalam konteks hukum, kebijakan upah kerja dibawah UMP yang diberikan Yayasan STIE Karya juga dianggap tidak mematuhi Peraturan Pemerintah atau keputusan pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.

Sanggahan juga disampaikan terhadap pernyataan Yayasan yang menuduh LM tidak memenuhi kewajiban mengajar mahasiswa sesuai penjadwalan dari program studi pada semester ganjil 2024/2025.

Halaman Selanjutnya
img_title