Ketua STIE Karya Ruteng Dinilai Sebar Hoaks, Ini Fakta Sebenarnya Menurut Dosen LM

Foto Ilustrasi
Sumber :

LM juga menyebut Ketua dan Senat STIE hanya menjadi boneka yayasan yang tidak memiliki prinsip dalam menegakan nila-nilai kebenaran dan menjunjung tinggi integritas akademik.

Usman Husin: Petani adalah Pahlawan Sejati Kehidupan Umat Manusia

Ketiga, Pendampingan oleh Ketua STIE Karya 

LM kembali membantah keterangan Ketua STIE yang mengaku sudah mengeluarkan surat peringatan tertanggal 18 September 2023 (SP1) dan 18 Desember 2023 (SP 2).

Kasus Wartawan Pukul Wartawan di Manggarai Timur, Ini Pernyataan Resmi Kapolres

LM mengaku kecewa dengan Ketua STIE yang secara sengaja mengarang cerita kebohongan. Ia mengaku akan melaporkan kebohongan tersebut kepada institusi kepolisian.

"Menyedihkan dan sangat disayangkan sekali, sebuah kampus yang seharusnya menjunjung integritas dan kejujuran akademik, malah membuat narasi kebohongan," jelas LM.

Silaturhami Idul Fitri, Wali Kota Kupang Sambangi Kediaman Anggota DPR RI Usman Husin

LM juga tidak memahami logika pembenaran dan narasi kebohongan yang disampaikan oleh Ketua STIE Karya.

"Tidak logis. Surat peringatan terhadap saya dikeluarkan tahun 2023. Lalu saya dipanggil tahun 2025. Ini jelas kebohongan yang ambigu," terangnya.

Keempat, Pendampingan Oleh Yayasan

LM juga membantah telah mendapat pendampingan dari Ketua Yayasan. Dirinya mengaku tidak pernah berdialog atau melakukan pembicaraan tentang persoalan yang dihadapi bersama Ketua Yayasan.

Perjumpaan dengan  Ketua Yayasan, lanjut dijelaskan LM, hanya terjadi pada saat penerimaan gaji setiap bulannya. Pembicaraan juga seperlunya saja.

LM juga membantah tuduhan yang disampaikan Ketua STIE Karya tentang keikutsertaan dirinya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

LM mengaku dalam aturan kepegawaian Yayasan selama dirinya mengabdi selama 2018 hingga 2024, tidak pernah ada sosialisasi dan larangan untuk mengikuti seleksi CPNS.

LM juga menyebut keikutsertaan dalam seleksi CPNS juga dilakukan oleh dosen dan staf administrasi lainnya. Namun tidak ada aturan PHK yang diterapkan.

LM menambahkan dirinya sudah mendapat Sanksi dari Yayasan. LM mengalami pengurangan gaji pokok dari 800 ribu menjadi 600 ribu. Selain saksi pengurangan gaji, LM juga dibebas tugaskan dari jabatan sebagai pembantu ketua (Puket).

"Padahal ada dosen dan pegawai lain yang ikut CPNS tetapi tidak diturunkan dari jabatan. Hanya saya saja diturunkan jabatan struktural," jelas LM.