Ketua STIE Karya Ruteng Dinilai Sebar Hoaks, Ini Fakta Sebenarnya Menurut Dosen LM
LM juga menyebut Ketua dan Senat STIE hanya menjadi boneka yayasan yang tidak memiliki prinsip dalam menegakan nila-nilai kebenaran dan menjunjung tinggi integritas akademik.
Ketiga, Pendampingan oleh Ketua STIE Karya
LM kembali membantah keterangan Ketua STIE yang mengaku sudah mengeluarkan surat peringatan tertanggal 18 September 2023 (SP1) dan 18 Desember 2023 (SP 2).
LM mengaku kecewa dengan Ketua STIE yang secara sengaja mengarang cerita kebohongan. Ia mengaku akan melaporkan kebohongan tersebut kepada institusi kepolisian.
"Menyedihkan dan sangat disayangkan sekali, sebuah kampus yang seharusnya menjunjung integritas dan kejujuran akademik, malah membuat narasi kebohongan," jelas LM.
LM juga tidak memahami logika pembenaran dan narasi kebohongan yang disampaikan oleh Ketua STIE Karya.
"Tidak logis. Surat peringatan terhadap saya dikeluarkan tahun 2023. Lalu saya dipanggil tahun 2025. Ini jelas kebohongan yang ambigu," terangnya.
Keempat, Pendampingan Oleh Yayasan
LM juga membantah telah mendapat pendampingan dari Ketua Yayasan. Dirinya mengaku tidak pernah berdialog atau melakukan pembicaraan tentang persoalan yang dihadapi bersama Ketua Yayasan.
Perjumpaan dengan Ketua Yayasan, lanjut dijelaskan LM, hanya terjadi pada saat penerimaan gaji setiap bulannya. Pembicaraan juga seperlunya saja.
LM juga membantah tuduhan yang disampaikan Ketua STIE Karya tentang keikutsertaan dirinya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
LM mengaku dalam aturan kepegawaian Yayasan selama dirinya mengabdi selama 2018 hingga 2024, tidak pernah ada sosialisasi dan larangan untuk mengikuti seleksi CPNS.
LM juga menyebut keikutsertaan dalam seleksi CPNS juga dilakukan oleh dosen dan staf administrasi lainnya. Namun tidak ada aturan PHK yang diterapkan.
LM menambahkan dirinya sudah mendapat Sanksi dari Yayasan. LM mengalami pengurangan gaji pokok dari 800 ribu menjadi 600 ribu. Selain saksi pengurangan gaji, LM juga dibebas tugaskan dari jabatan sebagai pembantu ketua (Puket).
"Padahal ada dosen dan pegawai lain yang ikut CPNS tetapi tidak diturunkan dari jabatan. Hanya saya saja diturunkan jabatan struktural," jelas LM.