Ketua STIE Karya Ruteng Dinilai Sebar Hoaks, Ini Fakta Sebenarnya Menurut Dosen LM

Foto Ilustrasi
Sumber :

NTT VIVA - Prahara lembaga STIE Karya Ruteng dengan Dosen LM terus berlanjut. Tidak diberi jam mengajar di kampus yang ia mengabdi sejak 7 tahun lalu menurut LM adalah tindakan kesewenangan dan tindakan diskriminasi terhadap dirinya.

Panitia DOB Amanuban Rapat dengan DPR RI Usman Husin dan DPRD NTT David Boimau

Pada Rabu, 25 Mei 2025, Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Karya Ruteng mengeluarkan rilis nomor 129/STIE/III/2025, klarifikasi dan bantahan atas pernyataan LM sebelumnya yang dinilai amputasi hak mengajar Dosen.

Terhadap keterangan STIE Karya, LM membantah semua dalil keterangan Pimpinan STIE Karya yang diterima media ini pada, Kamis, 26 Mei 2025. LM dalam sanggahanya menilai klarifikasi STIE Karya upaya mencari pembenaran untuk menyudutkan dirinya denga narasi-narasi bohong.

Dari Mode Santai ke Mode Serius: Ini 7 Tips Balik ke Rutinitas Setelah Liburan Panjang

LM menyayangkan dan menyesalkan  pimpinan STIE Karya yang membuat pengkondisian dengan menciptakan kebohongan dan mempertaruhkan integritas dan kejujuran lembaga intelektual itu.

"Sangat disesalkan, integritas, kejujuran lembaga STIE Karya semestinya menjadi pondasi kokoh bagi ilmu dan pengetahuan," jelas LM pada Rabu (26/3/2025).

Pembacokan Mengerikan di Labuan Bajo: Pelajar SMKN 1 Komodo Jadi Korban

Poin-poin sanggah secara rinci, jelas disampaikan LM yang membantah status persoalan, tanggapan, dan pendampingan serta penilaian, sebagaimana termual dalam rilis Ketua STIE Karya. 

LM membantah keterangan kampus yang menyebut dirinya tidak hadir dalam jam kerja yang digariskan dalam peraturan kepegawaian. Menurut LM peraturan kepegawaian yang diterbitkan yayasan, tidak pernah disosialisasikan. Peraturan kepegawaian, baru diterbitkan oleh Ketua Yayasan pada Maret tahun 2024.

"Sejak mengabdi tahun 2018, tidak ada peraturan kepegawaian. Peraturan baru diterbitkan tahun 2024, itupun tidak pernah disosialisasikan," jelas LM.

LM juga membantah keterangan kampus yang menyebut kebijakan pengosongan jam mengajar yang ditugaskan kepadanya didasarkan pada jumlah kehadiran.

LM mengungkapkan, ketidakhadirannya dalam sejumlah hari yang disebutkan kampus, sudah ditindaklanjuti dengan pemotongan gaji 20% hingga 50% oleh Yayasan.

"Yayasan melakukan pemotongan gaji dengan alasan karena jumlah kehadiran saya yang kurang. Sehingga terhadap permasalahan ketidakhadiran, saya anggap selesai," ungkapnya.

Dijelaskan LM, pengaturan kehadiran di kampus dengan finger print. Perhitungan jam kerja dosen sudah terbagi kedalam komponen Tridharma (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian). Pendidikan 27 jam perminggu, Penelitian dan pengabdian 14 jam perminggu.

"Berbasiskan pada perhitungan ini, saya berpikir tidak ada permasalahan dengan kehadiran ketika Dosen melaksanakan Tridharma," lanjutnya.

Menurut alumni PMKRI Jogjakarta ini, kesejahteraan dosen dan pegawai sangat tidak sesuai dengan aturan jam kerja finger print, pasalnya yayasan memberi gaji pokok 600 ribu hingga 800 ribu per bulan.

"Kalau bicara dari kebutuhan hidup layak, sangat tidak layak," terang LM.

Dalam konteks hukum, kebijakan upah kerja dibawah UMP yang diberikan Yayasan STIE Karya juga dianggap tidak mematuhi Peraturan Pemerintah atau keputusan pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.

Sanggahan juga disampaikan terhadap pernyataan Yayasan yang menuduh LM tidak memenuhi kewajiban mengajar mahasiswa sesuai penjadwalan dari program studi pada semester ganjil 2024/2025.

Dikatakan LM, sudah menjalankan tugas mengajar sesuai dengan jadwal yang tersedia. 14 kali pertemuan kelas sudah dilaksanakan dengan baik dan termuat atau tertulis dalam jurnal perkuliahan dosen.

Terhadap perubahan jadwal perkuliahan, kata LM, sudah diberitahukan dan dilaksanakan melalui kesepakatan dan persetujuan bersama Mahasiswa juga telah dikonfirmasikan dengan Staf Administrasi Prodi

"Tidak ada mahasiswa yang dirugikan oleh karena tidak adanya pertemuan tatap muka di kelas. Kewajiban saya sebagai dosen dalam mengajar sudah dilakukan dengan baik. Hal ini bisa ditanyakan kepada mahasiswa untuk mata kuliah yang saya ampuh," jelas LM.

Lagi dan lagi, pihak Yayasan dinilai melakukan diskriminasi. Perubahan jadwal perkuliahan tidak hanya dilakukan LM, tetapi juga dilakukan oleh dosen yang lain.

"Pergantian jadwal hari perkuliahan juga dilakukan oleh dosen yang lain. Anehnya, hanya saya yang dipersoalkan," ucapnya. 

LM juga menjelaskan, pertemuan prodi secara rutin tidak dilaksanakan setiap minggu. Pertemuan prodi dilaksanakan sekali sebulan atau sama sekali tidak ada pertemuan, termasuk pertemuan yang sifatnya tentatif.

"Pertemuan prodi relatif ada yang saya ikut ada yang tidak. Dosen lain juga sama sebetulnya ada yang ikut ada yang tidak ikut dalam pertemuan," jelasnya.

Sanggahan Meninggalkan Tugas Tanpa Izin

LM membantah keras terkait keterangan yang menyebut keikutsertaannya menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ruteng untuk Pemilu tahun 2024 tanpa Izinan kampus.

LM mengaku sudah mendapat izin dan persetujuan dari pimpinan kampus. Izinan tersebut termuat dalam surat izin atasan yang dimilikinya.

LM menjelaskan, dirinya pertama kali mengikuti seleksi Panwaslu pada tahun 2022. Saat itu, ia meminta dan mendapat persetujuan dari ketua STIE periode 2017-2023 yang dijabat Kristianus Risaldo Madur.

"Sebelum mengikuti seleksi, saya meminta izin kepada atasan. Izin tertulis Ketua STIE diberikan kepada saya," terang LM. 

Pada Agustus 2023, pimpinan kampus STIE Karya diganti. Kampus STIE kemudian dipimpin oleh Bonefasius Berdi yang menjabat sebagai Ketua periode 2023-2024.

"Kepada Ketua STIE yang baru, saya datang temui, sampaikan secara izin lisan perihal keikutsertaan saya sebagai anggota Panwaslu," terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, LM membantah pernyataan Ketua yang kini dijabat oleh Kirenius C.C Watang yang menyebut LM meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

"Saat Kirenius C.C Watang menjabat sebagai Ketua diakhir desember, tugas saya di Panwaslu sudah selesai," lanjut diterangkan LM.

LM menambahkan, selama menjabat sebagai Panwaslu, dirinya tetap menjalankan tugas pokok sebagai dosen dengan sangat baik di STIE Karya.

Hal tersebut ia tegaskan dengan memenuhi semua Pelaporan Kinerja Dosen (BKD) tahun 2022 sampai 2024. 

Ia juga menegaskan selama tujuh tahun mengabdi, tidak ada aturan larangan bagi Dosen untuk menjalankan aktivitas lain di luar kampus. 

"Ada dosen juga merangkap pegawai tetap di tempat kerja lain atau perusahaan lain diistimewakan oleh Ketua Yayasan STIE Karya. Ini ketidakadilan yang nyata," sebutnya.

Kronologi Permasalahan hingga LM Tidak Dapat Jam Mengajar

LM menjelaskan, pada Jumat (14/2/2024) diadakan rapat evaluasi akademik semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 yang dihadiri oleh Dosen, Pegawai termasuk Ketua Yayasan.

Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat evaluasi tersebut adalah distribusi mata kuliah untuk semester genap tahun ajaran 2024/2025.

Dalam pembagian tugas pengajaran, LM hanya mendapat penugasan mengampuh satu mata kuliah untuk satu kelas saja.

Tidak terima dengan penugasan yang tidak adil, LM kemudian mengajukan surat kepada Ketua STIE Karya dan Yayasan dengan perihal pengaduan tindakan tidak adil dan peninjauan kembali SK pembagian tugas pengajaran. Surat tersebut diajukan pada Rabu (19/2/2025).

Pada tanggal 24 Februari 2025, perkuliahan dimulai dan sesuai jadwal yang mengacu pada SK.071 STIE/SK.U/II/2025, LM mengisi perkuliahan dan bimbingan skripsi untuk dua orang mahasiswa.

Pada tanggal 27 Februari 2025, LM memenuhi panggilan menghadap dan rapat bersama pimpinan kampus.

Dalam rapat tersebut, Kirenius C.C Watang selaku ketua, membacakan surat keputusan (SK) secara sepihak yang meminta LM membuat surat pernyataan atau mengundurkan diri dari kampus STIE. 

Menanggapi surat keputusan tersebut, LM tidak langsung menyampaikan bantahan. Ia juga menyayangkan SK tersebut yang tidak menjawab surat peninjauan yang disampaikan sebelumnya. Salinan SK juga tidak diberikan kendati sudah diminta LM untuk menyampaikan tanggapan lanjutan.

Pada tanggal 03 Maret 2025, LM mendapat kiriman pesan dari WhatsApp Group STIE Karya. Kiriman pesan tersebut adalah soft file SK Tugas Pengajaran (SK.072 STIE/SK.U/III/2025) dan SK Bimbingan Skripsi (SK.073 STIE/SK.U/III/2025).

Dalam dua SK tersebut, LM tidak mendapat tugas pengajaran dan tugas bimbingan skripsi. Menanggapi SK tersebut, LM menyampaikan protesnya yang tidak mendapat pemberitahuan. Namun, pesan yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan.

Pada Selasa (4/3/2025), LM mendapat surat panggilan melalui pesan WA untuk menghadap Ketua STIE Karya.

Kendati tidak melampirkan tujuan surat, LM kemudian memenuhi panggilan menghadap keesokan harinya, Rabu (5/3/2025).

Dalam pertemuan dengan Ketua STIE, LM menyampaikan keluhan dan meminta alasan terhadap keputusan pengosongan jam mengajar yang diberikan kepadanya.

Dalam penjelasannya, Kirenius C.C Watang selaku Ketua STIE Karya mengaku hanya menjalankan tugas dan tidak dapat membantah perintah Ketua Yayasan.

Kirenius mengaku, keputusan untuk mengosongkan jam mengajar yang diterima LM adalah keinginan langsung dari Yayasan.

"Pak Lucian tau situasi kita disini Pimpinan Tertinggi adalah Ketua Yayasan, segala sesuatunya oleh mereka disini langsung yayasan. Saya sebagai ketua merasa tidak dianggap/dihargai. Saya hanya untuk Tandatangan saja", jelas LM menirukan jawaban Ketua STIE.

Tidak puas dengan hasil pertemuan tersebut, LM kembali meminta perkembangan informasi dari Ketua STIE melalui pesan WhatsApp yang dikirim pada 7 Maret 2025.

"Siang Pa Lucian. Sudah selesai dengan keputusan kemarin. Tidak ada lagi ruang untuk tinjau kembali. Semua keberatan pa Lucian sudah saya sampaikan," jawaban Ketua STIE melalui pesan WhatsApp.

LM menganggap, jawaban tersebut adalah upaya dari Yayasan yang sudah tidak lagi menginginkan dirinya mengabdi di kampus tersebut. 

"Apa yang dilakukan oleh Yayasan dan Ketua secara halus mengusir saya dari STIE. Saya di STIE ditugaskan sebagai dosen menjalankan Tridharma bukan tugas staf administrasi", jelas LM.

Bantahan Terhadap Tanggapan Penilaian dan Pendampingan

Pernyataan Ketua STIE Karya yang mengaku sudah melakukan langkah-langkah tehadap pelanggaran yang dilakukan dibantah oleh LM.

Pertama, Pendampingan Oleh Ketua Program Studi (Prodi)

LM menyebutkan, pernyataan pendampingan oleh Ketua  Prodi yang disampaikan Ketua STIE adalah upaya untuk merendahkan status dirinya sebagai seorang Dosen.

"Pernyataan ini konyol. Pendampingan apa, dalam konteks apa, memang STIE ini lembaga setingkat SMA? Ada anak murid yang membutuhkan pendampingan, atau anak asrama yang butuh pendampingan pembina," sebutnya.

Pola pikir pendampingan yang dilakukan, dianggap telah mengkerdilkan institusi STIE Karya ke level setingkat SMP dan SMA.

LM juga menjelaskan, surat panggilan tanggal 12 Desember 2024 tidak hanya untuk dirinya. LM mendapat surat panggilan bersama dua rekan dosen lainnya, Arif (Puket 1 Bidang Akademik), dan Nik (Ketua Lembaga Penjamin Mutu-LPM). 

Dalam panggilan tersebut, LM dan dosen Arif datang menghadap sedangkan dosen Nik tidak memenuhi panggilan tersebut.

Bersama ketua Prodi, lanjut dijelaskan LM hanya membahas tentang kehadiran dosen di STIE bukan kehadiran dalam perkuliahan, dengan memberi data finger print.

LM juga menyayangkan ketidakpahaman pimpinan STIE dalam kebijakan panggilan tersebut. Ia menilai tidak semestinya Pembantu Ketua dan Ketua LPM memberikan klarifikasi kepada Ketua Prodi yang secara struktural berada di bawah level setingkatnya. 

 "Urusan kehadiran Dosen di STIE itu urusannya Ketua STIE dan atau Yayasan bukan Ketua Prodi. Ketua Prodi mengurus kebijakan teknis  Tridharma," jelas LM.

LM menambahkan, sangsi pengurangan SKS yang diterimanya tidak beralasan. Ia mengaku sudah memberikan penjelasan dan bertanggungjawab memenuhi panggilan.

LM juga membantah keterangan Ketua STIE yang telah melakukan panggilan pada tanggal 5 Maret 2025 untuk menghadap Ketua Prodi.

"Sangat disayangkan. Ini adalah narasi sesat dan skenario cerita tanpa fakta yang dibangun untuk memojokan saya sebagai pihak yang disalahkan," tambahnya.

Kedua, Pendampingan Oleh Senat STIE Karya

LM kembali menyayangkan narasi pendampingan oleh Senat yang disampaikan oleh Ketua STIE Karya. Tidak hanya itu, Senat juga dianggap tidak memahami tugasnya.

LM menjelaskan, kedudukan Senat STIE sebagai badan normatif tertinggi yang bertugas membantu menjaga kualitas pendidikan dan integritas akademik.

"Jika ada yang salah dalam hal pengelolan akademik mestinya Senat yang mengoreksi dan membetulkan kebijakan. Yang terjadi di STIE, Senat berkompromi mengamini setiap kesalahan-kesalahan tata kelola akademik," jelas LM.

LM juga membantah keterangan Ketua STIE dalam rapat tanggal 27 Februari 2025.

Menurutnya, surat yang ia terima berisi panggilan dari Ketua STIE untuk mendengar penjelasan dan keterangan terkait surat aduan akademik yang disampaikan sebelumnya.

Namun dalam pertemuan tersebut, Ketua STIE membuka pertemuan dan langsung membacakan hasil keputusan sepihak tanpa mendengar penjelasan  LM.

"Tidak ada diskusi. Saya langsung diminta membuat surat pernyataan atau mengundurkan diri," terang LM.

LM juga menyayangkan kehadiran Ketua Yayasan Mariyati Helsako F. Mutis dalam rapat Senat tersebut.

Pihak Yayasan disebut tidak punya kapasitas dalam rapat Senat. Hal itu diperparah dengan Ketua Yayasan yang lebih mendominasi pembicaraan dibandingkan Ketua STIE Karya.

"Ketua Yayasan tidak boleh ada karena bukan bagian dari senat. Sehingga mau disebut forum yayasan atau forum senat juga tidak tepat pada pertemuan itu," sambungnya.

LM mengungkapkan, dirinya mendapat Sanksi tanpa mekanisme formal. Ia mengaku tidak pernah menerima surat teguran, Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) sesuai aturan yang berlaku.

"Ini semua omong kosong.  Saya sudah punya niat baik dengan saya datang bertemu, yang tidak punya niat baik dan itikad baik itu justru datang dari  Ketua Yayasan dan Ketua STIE yang tidak mau mengakui kesalahan dan hanya berpegang pada ego dan merasa memiliki kekuasaan," ungkap LM.

LM juga menyebut Ketua dan Senat STIE hanya menjadi boneka yayasan yang tidak memiliki prinsip dalam menegakan nila-nilai kebenaran dan menjunjung tinggi integritas akademik.

Ketiga, Pendampingan oleh Ketua STIE Karya 

LM kembali membantah keterangan Ketua STIE yang mengaku sudah mengeluarkan surat peringatan tertanggal 18 September 2023 (SP1) dan 18 Desember 2023 (SP 2).

LM mengaku kecewa dengan Ketua STIE yang secara sengaja mengarang cerita kebohongan. Ia mengaku akan melaporkan kebohongan tersebut kepada institusi kepolisian.

"Menyedihkan dan sangat disayangkan sekali, sebuah kampus yang seharusnya menjunjung integritas dan kejujuran akademik, malah membuat narasi kebohongan," jelas LM.

LM juga tidak memahami logika pembenaran dan narasi kebohongan yang disampaikan oleh Ketua STIE Karya.

"Tidak logis. Surat peringatan terhadap saya dikeluarkan tahun 2023. Lalu saya dipanggil tahun 2025. Ini jelas kebohongan yang ambigu," terangnya.

Keempat, Pendampingan Oleh Yayasan

LM juga membantah telah mendapat pendampingan dari Ketua Yayasan. Dirinya mengaku tidak pernah berdialog atau melakukan pembicaraan tentang persoalan yang dihadapi bersama Ketua Yayasan.

Perjumpaan dengan  Ketua Yayasan, lanjut dijelaskan LM, hanya terjadi pada saat penerimaan gaji setiap bulannya. Pembicaraan juga seperlunya saja.

LM juga membantah tuduhan yang disampaikan Ketua STIE Karya tentang keikutsertaan dirinya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

LM mengaku dalam aturan kepegawaian Yayasan selama dirinya mengabdi selama 2018 hingga 2024, tidak pernah ada sosialisasi dan larangan untuk mengikuti seleksi CPNS.

LM juga menyebut keikutsertaan dalam seleksi CPNS juga dilakukan oleh dosen dan staf administrasi lainnya. Namun tidak ada aturan PHK yang diterapkan.

LM menambahkan dirinya sudah mendapat Sanksi dari Yayasan. LM mengalami pengurangan gaji pokok dari 800 ribu menjadi 600 ribu. Selain saksi pengurangan gaji, LM juga dibebas tugaskan dari jabatan sebagai pembantu ketua (Puket).

"Padahal ada dosen dan pegawai lain yang ikut CPNS tetapi tidak diturunkan dari jabatan. Hanya saya saja diturunkan jabatan struktural," jelas LM.