Kasus Penganiayaan Jurnalis Firman Jaya: Andre Kornasen dan Adiknya Ditetapkan sebagai Tersangka
- Istimewa
Manggarai Timur, NTT ViVa– Andre Kornasen, pimpinan media online Floreseditorial.com, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur. Andre diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Firman Jaya, jurnalis yang juga bertugas di Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengakui bahwa status tersangka Andre Kornasen dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen, diputuskan dalam gelar perkara pada 5 April 2025.
“Tanggal 4 kami gelar dan tanggal 5 penetapan tersangka,” ujar AKBP Suryanto, Minggu, 6 April 2025.
Selanjutnya, pada 8 April mendatang, kakak beradik itu diperiksa sebagai tersangka. Keduanya diancam dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara sesuai Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 170 ayat 1.
"Tanggal 8 April akan dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka dan kemungkinan besar ada penahanan," lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Aksi penyerangan terhadap Firman Jaya terjadi pada Senini, 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku yang berjumlah lebih dari enam orang termasuk ayah dan adik kandung Andre melakukan penganiayaan dan pengeroyokan di kontrakan korban di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.