Ketua STIE Karya Ruteng Dinilai Sebar Hoaks, Ini Fakta Sebenarnya Menurut Dosen LM
Dalam penjelasannya, Kirenius C.C Watang selaku Ketua STIE Karya mengaku hanya menjalankan tugas dan tidak dapat membantah perintah Ketua Yayasan.
Kirenius mengaku, keputusan untuk mengosongkan jam mengajar yang diterima LM adalah keinginan langsung dari Yayasan.
"Pak Lucian tau situasi kita disini Pimpinan Tertinggi adalah Ketua Yayasan, segala sesuatunya oleh mereka disini langsung yayasan. Saya sebagai ketua merasa tidak dianggap/dihargai. Saya hanya untuk Tandatangan saja", jelas LM menirukan jawaban Ketua STIE.
Tidak puas dengan hasil pertemuan tersebut, LM kembali meminta perkembangan informasi dari Ketua STIE melalui pesan WhatsApp yang dikirim pada 7 Maret 2025.
"Siang Pa Lucian. Sudah selesai dengan keputusan kemarin. Tidak ada lagi ruang untuk tinjau kembali. Semua keberatan pa Lucian sudah saya sampaikan," jawaban Ketua STIE melalui pesan WhatsApp.
LM menganggap, jawaban tersebut adalah upaya dari Yayasan yang sudah tidak lagi menginginkan dirinya mengabdi di kampus tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh Yayasan dan Ketua secara halus mengusir saya dari STIE. Saya di STIE ditugaskan sebagai dosen menjalankan Tridharma bukan tugas staf administrasi", jelas LM.
Bantahan Terhadap Tanggapan Penilaian dan Pendampingan
Pernyataan Ketua STIE Karya yang mengaku sudah melakukan langkah-langkah tehadap pelanggaran yang dilakukan dibantah oleh LM.
Pertama, Pendampingan Oleh Ketua Program Studi (Prodi)
LM menyebutkan, pernyataan pendampingan oleh Ketua Prodi yang disampaikan Ketua STIE adalah upaya untuk merendahkan status dirinya sebagai seorang Dosen.
"Pernyataan ini konyol. Pendampingan apa, dalam konteks apa, memang STIE ini lembaga setingkat SMA? Ada anak murid yang membutuhkan pendampingan, atau anak asrama yang butuh pendampingan pembina," sebutnya.
Pola pikir pendampingan yang dilakukan, dianggap telah mengkerdilkan institusi STIE Karya ke level setingkat SMP dan SMA.
LM juga menjelaskan, surat panggilan tanggal 12 Desember 2024 tidak hanya untuk dirinya. LM mendapat surat panggilan bersama dua rekan dosen lainnya, Arif (Puket 1 Bidang Akademik), dan Nik (Ketua Lembaga Penjamin Mutu-LPM).
Dalam panggilan tersebut, LM dan dosen Arif datang menghadap sedangkan dosen Nik tidak memenuhi panggilan tersebut.
Bersama ketua Prodi, lanjut dijelaskan LM hanya membahas tentang kehadiran dosen di STIE bukan kehadiran dalam perkuliahan, dengan memberi data finger print.
LM juga menyayangkan ketidakpahaman pimpinan STIE dalam kebijakan panggilan tersebut. Ia menilai tidak semestinya Pembantu Ketua dan Ketua LPM memberikan klarifikasi kepada Ketua Prodi yang secara struktural berada di bawah level setingkatnya.