Ketua STIE Karya Ruteng Dinilai Sebar Hoaks, Ini Fakta Sebenarnya Menurut Dosen LM
Hal tersebut ia tegaskan dengan memenuhi semua Pelaporan Kinerja Dosen (BKD) tahun 2022 sampai 2024.
Ia juga menegaskan selama tujuh tahun mengabdi, tidak ada aturan larangan bagi Dosen untuk menjalankan aktivitas lain di luar kampus.
"Ada dosen juga merangkap pegawai tetap di tempat kerja lain atau perusahaan lain diistimewakan oleh Ketua Yayasan STIE Karya. Ini ketidakadilan yang nyata," sebutnya.
Kronologi Permasalahan hingga LM Tidak Dapat Jam Mengajar
LM menjelaskan, pada Jumat (14/2/2024) diadakan rapat evaluasi akademik semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 yang dihadiri oleh Dosen, Pegawai termasuk Ketua Yayasan.
Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat evaluasi tersebut adalah distribusi mata kuliah untuk semester genap tahun ajaran 2024/2025.
Dalam pembagian tugas pengajaran, LM hanya mendapat penugasan mengampuh satu mata kuliah untuk satu kelas saja.
Tidak terima dengan penugasan yang tidak adil, LM kemudian mengajukan surat kepada Ketua STIE Karya dan Yayasan dengan perihal pengaduan tindakan tidak adil dan peninjauan kembali SK pembagian tugas pengajaran. Surat tersebut diajukan pada Rabu (19/2/2025).
Pada tanggal 24 Februari 2025, perkuliahan dimulai dan sesuai jadwal yang mengacu pada SK.071 STIE/SK.U/II/2025, LM mengisi perkuliahan dan bimbingan skripsi untuk dua orang mahasiswa.
Pada tanggal 27 Februari 2025, LM memenuhi panggilan menghadap dan rapat bersama pimpinan kampus.
Dalam rapat tersebut, Kirenius C.C Watang selaku ketua, membacakan surat keputusan (SK) secara sepihak yang meminta LM membuat surat pernyataan atau mengundurkan diri dari kampus STIE.
Menanggapi surat keputusan tersebut, LM tidak langsung menyampaikan bantahan. Ia juga menyayangkan SK tersebut yang tidak menjawab surat peninjauan yang disampaikan sebelumnya. Salinan SK juga tidak diberikan kendati sudah diminta LM untuk menyampaikan tanggapan lanjutan.
Pada tanggal 03 Maret 2025, LM mendapat kiriman pesan dari WhatsApp Group STIE Karya. Kiriman pesan tersebut adalah soft file SK Tugas Pengajaran (SK.072 STIE/SK.U/III/2025) dan SK Bimbingan Skripsi (SK.073 STIE/SK.U/III/2025).
Dalam dua SK tersebut, LM tidak mendapat tugas pengajaran dan tugas bimbingan skripsi. Menanggapi SK tersebut, LM menyampaikan protesnya yang tidak mendapat pemberitahuan. Namun, pesan yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan.
Pada Selasa (4/3/2025), LM mendapat surat panggilan melalui pesan WA untuk menghadap Ketua STIE Karya.
Kendati tidak melampirkan tujuan surat, LM kemudian memenuhi panggilan menghadap keesokan harinya, Rabu (5/3/2025).
Dalam pertemuan dengan Ketua STIE, LM menyampaikan keluhan dan meminta alasan terhadap keputusan pengosongan jam mengajar yang diberikan kepadanya.