Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen
- Tanggapan dan Pendampingan
Setelah beberapa fakta dikumpulkan dan bukti-bukti pelanggaran yang cukup dan serius diperoleh, Ketua STIE Karya dan Yayasan mengambil langkah-langkah pendampingan sebagai berikut:
1. Pendampingan oleh Program Studi. Ketua Program Studi melakukan pemanggilan, berdialog tentang pelbagai pelanggaran dan memberikan peringatan agar tidak mengulanginya kembali. Hal itu tertuang pada surat bertanggal 12 Desember 2024 dan 5 Maret 2025. Ketika saudara LM tidak mengindahkannya, maka Ketua Prodi memberikan sanksi mengurangi mat kuliah dari 9 SKS menjadi 3 SKS agar tidak mengorbankan mahasiswa.
2. Pendampingan oleh Senat Perguruan Tinggi. Ketika saudara LM melayangkan surat keberatan untuk mengajar 3 SKS matakuliah bertanggal 18 Februari 2025, Senat STIE Karya bersidang mencermati isi surat pada 20 Februari 2025 lalu menangapinya dengan menyampaikan beberapa pokok pikiran dalam sidang bersama saudara LM pada 27 Februari 2025. Harapan Senat adalah saudara LM memiliki itikat baik untuk menjalankan sanksi Program Studi dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa ijinan dan berkomitmen menjalankan pekerjaannya dengan baik. Namun karena saudara LM tidak memperlihatkan niat baik, Senat memutuskan untuk tidak memberikan tugas mengajar pada semester Genap 2024/2025 ini kepada saudara LM. Itulah sebabnya dikeluarkan SK Pembagian Matakuliah baru di bulan Februari. Jika di SK pertama saudara LM masih mendapatkan 1 (satu) mata kuliah dengan 3 SKS, di SK kedua saudara LM tidak diberi tugas mengajar. Senat juga mempersilahkan saudara LM untuk mengundurkan diri jikalau keputusan Senat memberatkan dirinya.
3. Pendampingan oleh Ketua STIE Karya. Pada tanggal 18 September 2023, saudara LM mendapat Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Ketua STIE atas kelalaiannya melanggar Kode Etik dosen. Karena tidak ada perubahan yang signifikan, pada tanggal 18 Desember 2023 dilayangkan kembali Surat Peringatan Kedua (SP2). Pada 4 Maret 2025 dan 5 Maret 2025 dilakukan pemanggilan kepada saudara LM. Ketua STIE Karya menjalankan fungsi pendampingan untuk mengarahkan saudara LM menyadari kesalahannya lalu berikhtiar kembali menjalankan tugas pokoknya dengan baik, termasuk menerima sanksi sebagai akibat langsung dari kelalaiannya. Namun saudara LM tetap berkeras hati bahwa dirinya tidak bersalah. Saudara LM tetap tidak mau membuat surat pernyataan.
4. Pendampingan oleh Yayasan. Sebagai pemberi kerja, Ketua Yayasan melakukan pendampingan kepada saudara LM melalui dialog, percakapan dari hati ke hati tentang pelbagai hal, termasuk mengingatkan tugas dan tanggung jawabnya selaku dosen. Ketua Yayasan memberikan dispensasi dari kewajiban pemecatan otomatis karena ketidakhadiran lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa ijinan Pasal 28 Ayat 14 dan mengikuti tes CPNSD tanpaijinan, hal mana melanggar Peraturan Kepegawaian STIE Karya Pasal 61 “Perbuatan yang dapat dkenakan Sanksi PHK” Ayat 2 yang menyebut mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu tanpi ijin, Saudara LM tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen.
- Penilaian