Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen

Press Release Ketua STIE Karya Ruteng.
Sumber :

3. Pendampingan oleh Ketua STIE Karya. Pada tanggal 18 September 2023, saudara LM mendapat Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Ketua STIE atas kelalaiannya melanggar Kode Etik dosen. Karena tidak ada perubahan yang signifikan, pada tanggal 18 Desember 2023 dilayangkan kembali Surat Peringatan Kedua (SP2). Pada 4 Maret 2025 dan 5 Maret 2025 dilakukan pemanggilan kepada saudara LM. Ketua STIE Karya menjalankan fungsi pendampingan untuk mengarahkan saudara LM menyadari kesalahannya lalu berikhtiar kembali menjalankan tugas pokoknya dengan baik, termasuk menerima sanksi sebagai akibat langsung dari kelalaiannya. Namun saudara LM tetap berkeras hati bahwa dirinya tidak bersalah. Saudara LM tetap tidak mau membuat surat pernyataan.

img_title Dirawat karena Depresi Buntut Ujian Dibatalkan 12 Kali oleh Dosen yang Sama, Kondisi Jessica Tunardjo Membaik

4. Pendampingan oleh Yayasan. Sebagai pemberi kerja, Ketua Yayasan melakukan pendampingan kepada saudara LM melalui dialog, percakapan dari hati ke hati tentang pelbagai hal, termasuk mengingatkan tugas dan tanggung jawabnya selaku dosen. Ketua Yayasan memberikan dispensasi dari kewajiban pemecatan otomatis karena ketidakhadiran lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa ijinan Pasal 28 Ayat 14 dan mengikuti tes CPNSD tanpaijinan, hal mana melanggar Peraturan Kepegawaian STIE Karya Pasal 61 “Perbuatan yang dapat dkenakan Sanksi PHK” Ayat 2 yang menyebut mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu tanpi ijin, Saudara LM tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen.

  • Penilaian
img_title Rektor Undana Tegas: Dosen Lakukan Pungli Akan Dibelikan Babi, Makan Sampai Habis

Setelah mencermati apa yang menjadi pelanggaran oleh saudara LM dan tugas pendampingan yang telah dilakukan beberapa tingkatan, maka berikut sikap dan penilaian STIE Karya kepada saudara LM:

1. Saudara LM tidak diberi tugas bukan untuk memangkas haknya sebagai seorang dosen, melainkan karena terbukti selama satu semester tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebab lebih mementingkan tugas lain di luar kampus dari pada tugas utamanya sebagai seorang dosen;

img_title Kasus Dosen LM: Tindakan Yayasan dan Ketua Kampus STIE Ruteng Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Dosen

2. Saudara LM diberi sanksi agar ia sadar bahwa apa yang telah dilakukannya telah merugikan banyak pihak, utamanya mahasiswa yang semestinya menerima pelayanan sebagaimana mestinya dari kampus nmelalui tugas para dosen. Ketika ia menolak sanksi yang diberikan ia tidakn menunjukkan itikad baik untuk merubah diri dan menyebabkan kekacauan sistem perguruan tinggi yang ada pada lembaga STIE Karya;

Halaman Selanjutnya
img_title