Kasus Dosen LM: Tindakan Yayasan dan Ketua Kampus STIE Ruteng Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Dosen

Kampus STIE Ruteng
Sumber :

NTT VIVA – Yayasan dan Ketua  Sekolah dari Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng diduga melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur tentang dosen.

Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen

Dalam pasal 60 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatakan bahwa dosen melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran.  

Kemudian, dalam pasal 1 ayat 9 dan 14 UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi berbunyi "Tridharma adalah kewajiban perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan  Pendidikan ,Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Dosen adalah Tenaga Profesional dengan tugas utama mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui Tridharma".

Mahasiswi Undana Harap MENTARI Tidak Berhenti Kembangkan Inovasi di NTT

Selain itu, regulasi yang mengatur tentang Dosen juga termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2009. Kemudian yang terbaru, Permendikbud ristek nomor 44 tahun 2024 tentang Profesi Dosen, Karier dan Penghasilan Dosen. 

Diketahui, Dosen LM tersebut mengajar mata kuliah Manajemen di Kampus STIE Karya Ruteng dan sudah mengabdi 7 tahun lebih. Namun, saat ini Dosen LM tidak diberikan hak untuk mengajar oleh Ketua sekolah dan juga yayasan.

Kegiatan Penambangan Ilegal CV Langga Putra Di Sungai Wae Bobo Picu Kerusakan Ekosistem

Atas tindakan yang dilakukan oleh pihak yayasan dan ketua sekolah yang dinilai tidak beretika, menyalahi kode etik Dosen. LM merasa dikecewakan dan dirugikan. Karena karir akademiknya merasa telah diamputasi oleh pihak yayasan dan ketua STIE Karya Ruteng.

Hal ini diungkapkan oleh Dosen LM, saat ditemui oleh Media Obor Timur dirumahnya, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title