Kasus Dosen LM: Tindakan Yayasan dan Ketua Kampus STIE Ruteng Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Dosen

Kampus STIE Ruteng
Sumber :

"Saya sangat kecewa. Saya semacam tidak dianggap dan dihargai. Saya merasa hak saya sebagai dosen, diamputasi oleh yayasan dan ketua sekolah," ujar Dosen LM

Polemik Dugaan Pencemaran Nama Baik, Rino Riandi dan Kepsek SMAN 8 Tuntut Tanggung Jawab dari Yasni Daiman Hasiman

Kepada media, Dosen LM Mengatakan bahwa dirinya tidak diberikan tugas Pengajaran tanpa alasan yang jelas karena secara tertulis tidak pernah disampaikan. 

"Saya tidak bermasalah secara akademik, pelaporan Beban Kerja Dosen(BKD) setiap semester memenuhi semua. Tetapi tidak memberikan kesempatan kepada dosen menjalankan tugas pokok," ungkapnya 

Kunjungi Seminari Pius XII Kisol, Elvis Jehama: 'Seminari Kisol Sebagai Pusat Peradaban Intelektual Indonesia'

Dosen LM juga membeberkan bahwa awal mula dirinya dikecewakan oleh pihak kampus dan yayasan, ketika terbitnya dua SK pengajaran di Bulan Februari tahun 2025.

"Dalam SK pertama yang dikeluarkan oleh Ketua STIE, saya diberikan hak mengajar hanya 1 mata kuliah. Tiba-tiba, terbit lagi SK kedua, saya tidak mendapatkan mata kuliah untuk mengajar," bebernya

Kapolres Manggarai Timur Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Felicia, Balita Penderita Epilepsi

"Karena merasa didiskriminasikan, saya kemudian mengajukan keberatan dengan membuat surat yang memuat poin peninjauan kembali terhadap SK tersebut. Tetapi, surat keberatan saya tidak direspon," bebernya lagi

Menurut Dosen LM, kampus harusnya tidak boleh semena-mena terhadap dosen. Karena regulasi secara jelas untuk kerangka memayungi kampus dalam melindungi dosen.

Halaman Selanjutnya
img_title