Kasus Dosen LM: Tindakan Yayasan dan Ketua Kampus STIE Ruteng Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Dosen
"Saya sangat kecewa. Saya semacam tidak dianggap dan dihargai. Saya merasa hak saya sebagai dosen, diamputasi oleh yayasan dan ketua sekolah," ujar Dosen LM
Kepada media, Dosen LM Mengatakan bahwa dirinya tidak diberikan tugas Pengajaran tanpa alasan yang jelas karena secara tertulis tidak pernah disampaikan.
"Saya tidak bermasalah secara akademik, pelaporan Beban Kerja Dosen(BKD) setiap semester memenuhi semua. Tetapi tidak memberikan kesempatan kepada dosen menjalankan tugas pokok," ungkapnya
Dosen LM juga membeberkan bahwa awal mula dirinya dikecewakan oleh pihak kampus dan yayasan, ketika terbitnya dua SK pengajaran di Bulan Februari tahun 2025.
"Dalam SK pertama yang dikeluarkan oleh Ketua STIE, saya diberikan hak mengajar hanya 1 mata kuliah. Tiba-tiba, terbit lagi SK kedua, saya tidak mendapatkan mata kuliah untuk mengajar," bebernya
"Karena merasa didiskriminasikan, saya kemudian mengajukan keberatan dengan membuat surat yang memuat poin peninjauan kembali terhadap SK tersebut. Tetapi, surat keberatan saya tidak direspon," bebernya lagi
Menurut Dosen LM, kampus harusnya tidak boleh semena-mena terhadap dosen. Karena regulasi secara jelas untuk kerangka memayungi kampus dalam melindungi dosen.