Oknum Penyidik Agustinus Bria Seran Diadukan ke Propam Polda NTT

Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun pegang bukti aduan
Sumber :
  • Mario Langun

NTT VIVA - Tidak terima (merasa tidak nyaman) dengan fakta redaksi berita acara penyitaan dan berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan pada tanggal 14 Maret 2025 di Polsek Noemuti Polres TTU, dan selanjutnya menolak menandatangani berita acara tersebut, Petronela Tilis Pelapor dugaan pengrusakan pagar kawat duri, layangkan aduan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur.  

Taman Doa Gua Maria Gaudalupe, Destinasi Wisata Religi Baru di Nagekeo, Flores

Terkini, Oknum Penyidik Aipda Agustinus Bria Seran yang diketahui menangani kasus tersebut benar di adukan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur.

“Dugaan tidak profesionalnya oknum penyidik pembantu tersebut dalam menangani laporan dugaan pengrusakan yang tertuang dalam Laporan Polisi, nomor : LP/B/43/XII/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, benar ditunjukan dengan mengusir Pelapor dan saksi dari Polsek setempat, tanggal 24 Desember 2024. Oknum penyidik tersebut juga tidak melakukan wawancara saksi pelapor. Ini  adalah fakta yang kami alami,” terang Efrida Kurian (saksi) diamini Pelapor Petronela Tilis yang hanya bisa berbahasa daerah (dawan) kepada media ini, Selasa (18/03/2025) melalui medium telepon WhatsApp.

Tinju Adat "Etu" di Nagekeo, NTT: Simbol Pengorbanan dan Kesuburan

Merasa tidak nyaman dan sejahtera saat di BAP di Polsek setempat adalah kenyataan yang terus berlanjut sepanjang diminta menghadap.

“Saat pemeriksaan, bukannya bertanya dan mendengar keterangan lalu menuangkan keterangan saksi pelapor dan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan, tapi diikuti juga dengan tekanan bahkan ada saja anggota lainnya yang ikut nimbrung menjelaskan dengan nada menggurui,” ungkap Elfrida.

Kapolres Nagekeo Pastikan Keamanan Menjelang Lebaran, Siapkan Tiga Pos Pengamanan Strategis

Herannya lagi, pemeriksaan terhadap saksi Pelapor dan saksi menguatkan dari saksi pelapor hanya sekali.

“Pertimbangan soal sebelumnya ada persoalan serupa dengan Terlapor Blasius Lopis yang terus berulang dan puncaknya pengrusakkan pagar kawat duri di tiga titik di lokasi pagar di Hueknutu, Oemeu, Desa Popnam yang dilakukan Terlapor pada tanggal 24 Desember 2024 ditolak bahkan diabaikan Oknum penyidik tersebut. Kami kemudian berpikir apakah kami lagi berhadapan dengan Terlapor atau sebaliknya dengan oknum penyidik ini,” kesal Efrida.

Halaman Selanjutnya
img_title