Oknum Penyidik Agustinus Bria Seran Diadukan ke Propam Polda NTT
- Mario Langun
Media ini kemudian mendapatkan format laporan sekaligus aduan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur, (Selasa, 18/03/2025), Hal Pengaduan Dugaan pelanggaran Profesionalitas Polri yang ditujukan kepada Kadiv.
Propam Polri CQ Karo Wabprof Divpropam Polri CQ Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur yang tembusannya disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A, Ketua Kompolnas Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, S.H., M.A, Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Julius Uly, M.Si, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K dan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M, jelas terbaca ada 8 (delapan poin) krusial yang diadukan antara lain:
Pada tanggal 24 Desember 2024, Saya bersama anak saya (saksi) Elfrida Kuriun di usir Oknum penyidik Pembantu Aipda Agustinus Bria Seran saat hendak mempertegas surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor : STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diperkuat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, pukul 08.47 WITA, dari Polsek setempat.
Setelah dibuatkan laporan polisi, oknum penyidik/pembantu tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (saya sendiri) dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
Pemeriksaan terhadap saya dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor baru dilakukan oknum penyidik pembantu tersebut pada tanggal 8 Januari 2025.
Terhadap point 1, 2 dan 3 tersebut di atas oknum penyidik pembantu tersebut telah jelas-jelas mengabaikan pasal 7 KUHAP.
Setelah menerima laporan atau pengaduan tindak pidana pengrusakkan, oknum penyidik tersebut tidak kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Hal ini bertentangan dengan perintah undang-undang nomor : 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, kaitannya dengan pasal 8 ayat 1 jo pasal 75 KUHAP dimana hasil pemeriksaan di TKP dibuatkan berita acara pemeriksaan.