Kasus Dosen LM: Tindakan Yayasan dan Ketua Kampus STIE Ruteng Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Dosen

Kampus STIE Ruteng
Sumber :

"Bahkan dalam tataran akademik, pihak yayasan seharusnya tidak boleh ikut campur. Apa gunanya ketua sekolah, kalau yayasan juga ikut campur," terangnya 

Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen

Lebih lanjut, Dosen LM juga mengaku bahwa dirinya sebagai dosen dengan jabatan Fungsional Asisten Ahli (AA). Yang mana dalam aturannya, jabatan fungsional menunjukkan kedudukan tugas, tanggung jawab dan hak seorang dosen dalam Tridharma. 

"Dalam pengaturan beban kerja dosen diatur ketentuan mengenai jabatan fungsional untuk pelaksanaan Tridharma diantaranya pengajaran minimal 9 SKS," tegasnya

Mahasiswi Undana Harap MENTARI Tidak Berhenti Kembangkan Inovasi di NTT

"Pihak yayasan dan kampus sedang berupaya menghambat karir akademik saya," tegasnya lagi 

"Apa yg terjadi kepada saya sebetulnya mereka tidak paham aturan saja. Kalau paham aturan ya mereka tidak melakukannya," tutupnya

Kegiatan Penambangan Ilegal CV Langga Putra Di Sungai Wae Bobo Picu Kerusakan Ekosistem