Ketua Kampus STIE Karya Ruteng Diduga Amputasi Hak Mengajar Dosen
- Istimewa
NTT VIVA - Ketua Sekolah dari Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng, Kabupaten Manggarai, membatasi hak salah satu dosen berinisial LM dengan tidak memberikan hak untuk mengajar.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak Ketua Sekolah terhadap dosen LM di nilai melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur tentang dosen.
Dalam pasal 60 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatakan bahwa dosen melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran.
Kemudian, dalam pasal 1 ayat 9 dan 14 UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi berbunyi "Tridharma adalah kewajiban perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan ,Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Dosen adalah Tenaga Profesional dengan tugas utama mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui Tridharma".
Selain itu, regulasi yang mengatur tentang Dosen juga termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2009. Kemudian yang terbaru, Permendikbud ristek nomor 44 tahun 2024 tentang Profesi Dosen, Karier dan Penghasilan Dosen.
Diketahui, Dosen LM tersebut mengajar mata kuliah Manajemen di Kampus STIE Karya Ruteng dan sudah mengabdi 7 tahun lebih. LM merupakan alumni Jogja dengan jurusan pendidikan S1 manajemen dan S2 Manajemen sehingga sangat linear dengan kampus tempat ia mengajar, saat ini Dosen LM tidak diberikan hak untuk mengajar oleh Ketua sekolah STIE Karya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh ketua sekolah yang dinilai tidak beretika, menyalahi kode etik Dosen, LM merasa dikecewakan dan dirugikan. Karena karir akademiknya merasa telah diamputasi oleh pihak yayasan dan ketua STIE Karya Ruteng.