Ketua Kampus STIE Karya Ruteng Diduga Amputasi Hak Mengajar Dosen

Foto: Ilustrasi Dosen
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Dosen LM, kampus harusnya tidak boleh semena-mena terhadap dosen. Karena regulasi secara jelas untuk kerangka memayungi kampus dalam melindungi dosen.

Kasus Dosen LM: Tindakan Yayasan dan Ketua Kampus STIE Ruteng Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Dosen

"Bahkan dalam tataran akademik, pihak yayasan seharusnya tidak boleh ikut campur. Apa gunanya ketua sekolah, kalau yayasan juga ikut campur," terangnya .

Lebih lanjut, Dosen LM juga mengaku bahwa dirinya sebagai dosen dengan jabatan Fungsional Asisten Ahli (AA). Yang mana dalam aturannya, jabatan fungsional menunjukkan kedudukan tugas, tanggung jawab dan hak seorang dosen dalam Tridharma.

Nikmati Sensasi Kolam Air Panas Nangadhero, Destinasi Wisata Alam Gratis di Nagekeo Wajib Dikunjungi!

"Dalam pengaturan beban kerja dosen diatur ketentuan mengenai jabatan fungsional untuk pelaksanaan Tridharma diantaranya pengajaran minimal 9 SKS," tegas.

"Pihak yayasan dan kampus sedang berupaya menghambat karir akademik saya," tegasnya lagi.

Jejak Jepang di Nagekeo: Bunker-Bunker Peninggalan Perang Dunia II yang Terlupakan

"Apa yg terjadi kepada saya sebetulnya mereka tidak paham aturan saja. Kalau paham aturan ya mereka tidak melakukannya," tutupnya.

Media ini telah berupaya menghubungi Ketua STIE, Kirenius C.C Watang, untuk minta diwawancara secara langsung namun tidak ada tanggapan. Padahal pesan Whatsapp sudah centang dua biru yang artinya sudah di baca oleh pihak penerima pesan.