Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen
STATUS PERSOALAN
Menurut Kirenius C.C Watang, ada beberapa persoalan yang dilakukan oleh saudara LM dalam tugasnya selaku dosen di STIE Karya. Persoalan-persoalan itu dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Kepatuhan pada kedisiplinan. Saudara LM sering tidak hadir dalam jam kerja yang telah digariskan dalam Peraturan Kepegawaian STIE Karya. Pencatat kehadiran (finger print) membukukan tingkat ketidakhadiran yang sangat tinggi. Hal itu menyebabkan saudara LM tidak memenuhi kewajiban mengajar mahasiswa sesuai dengan penjadwalan dari Program Studi. Pada semester Ganjil 2024/2025 saudara LM mengajar 9 SKS. Saudara LM tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Sebagai dampaknya, Ketua Program Studi Manajemen menurunkan jumlah SKS menjadi 3 SKS pada Semester Genap 2024/2025 sebagai bentuk hukuman atas kelalaian dari menjalankan tugas. Demikianpun kegiatan kampus lainnya seperti rapat Program Studi jarang diikuti oleh saudara LM tanpa keterangan.
2. Meninggalkan tugas tanpa ijinan. Saudara LM menjadi anggota Bawaslu tingkat Kecamatan Ruteng, baik untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saudara LM menjalankan tugas ini tanpa ijinan dari kampus dengan dalih untuk menjalankan pengabdian masyarakat. Setelah tugas sebagai Bawaslu selesai dijalankan, tidak ada laporan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat untuk kampus sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan aktivitas di Bawaslu itu. Sementara aktivitas di Bawaslu begitu tinggi, saudara LM meninggalkan tugas utama sebagai dosen di kampus tanpa ijinan (lisan maupun tertulis) kepada Ketua STIE Karya dan atau Yayasan berupa tembusan. Waktu ketidakhadirannya perbulan dapat dilihat sebagi berikut:
- September 1 hari Tanpa Berita
- Oktober 2024 7 hari Tanpa Berita
- November 2024 9 hari Tanpa Berita
- Desember 2024 3 hari Tanpa Berita
- Januari 2025 1 hari Tanpa Berita
- Februari 2025 1 hari Tanpa Berita
- Maret 2025 16 hari Tanpa Berita
3. Mengikuti Tes CPNSD tanpa Ijinan. Saudara LM mengikuti tes CPNSD tanpa ijinan kepada Ketua STIE Karya dan Yayasan. Hal mana melanggar Aturan Kepegawaian STIE Karya.
TANGGAPAN DAN PENILAIAN