Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen

Press Release Ketua STIE Karya Ruteng.
Sumber :

2. Meninggalkan tugas tanpa ijinan. Saudara LM menjadi anggota Bawaslu tingkat Kecamatan Ruteng, baik untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saudara LM menjalankan tugas ini tanpa ijinan dari kampus dengan dalih untuk menjalankan pengabdian masyarakat. Setelah tugas sebagai Bawaslu selesai dijalankan, tidak ada laporan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat untuk kampus sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan aktivitas di Bawaslu itu. Sementara aktivitas di Bawaslu begitu tinggi, saudara LM meninggalkan tugas utama sebagai dosen di kampus tanpa ijinan (lisan maupun tertulis) kepada Ketua STIE Karya dan atau Yayasan berupa tembusan. Waktu ketidakhadirannya perbulan dapat dilihat sebagi berikut:

img_title Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Rehabilitasi Masjid di Manggarai Timur
  1. September 1 hari Tanpa Berita
  2. Oktober 2024 7 hari Tanpa Berita
  3. November 2024 9 hari Tanpa Berita
  4. Desember 2024 3 hari Tanpa Berita
  5. Januari 2025 1 hari Tanpa Berita
  6. Februari 2025 1 hari Tanpa Berita
  7. Maret 2025 16 hari Tanpa Berita

3. Mengikuti Tes CPNSD tanpa Ijinan. Saudara LM mengikuti tes CPNSD tanpa ijinan kepada Ketua STIE Karya dan Yayasan. Hal mana melanggar Aturan Kepegawaian STIE Karya.

img_title Gempa Flores M7,7 Rusak 17 Fasilitas Pendidikan Depag di Manggarai

TANGGAPAN DAN PENILAIAN

  • Tanggapan dan Pendampingan
img_title 375 Sekolah Terdampak Gempa di Manggarai Timur, Siswa Masih Belajar di Bawah Terpal

Setelah beberapa fakta dikumpulkan dan bukti-bukti pelanggaran yang cukup dan serius diperoleh, Ketua STIE Karya dan Yayasan mengambil langkah-langkah pendampingan sebagai berikut:

1. Pendampingan oleh Program Studi. Ketua Program Studi melakukan pemanggilan, berdialog tentang pelbagai pelanggaran dan memberikan peringatan agar tidak mengulanginya kembali. Hal itu tertuang pada surat bertanggal 12 Desember 2024 dan 5 Maret 2025. Ketika saudara LM tidak mengindahkannya, maka Ketua Prodi memberikan sanksi mengurangi mat kuliah dari 9 SKS menjadi 3 SKS agar tidak mengorbankan mahasiswa.

2. Pendampingan oleh Senat Perguruan Tinggi. Ketika saudara LM melayangkan surat keberatan untuk mengajar 3 SKS matakuliah bertanggal 18 Februari 2025, Senat STIE Karya bersidang mencermati isi surat pada 20 Februari 2025 lalu menangapinya dengan menyampaikan beberapa pokok pikiran dalam sidang bersama saudara LM pada 27 Februari 2025. Harapan Senat adalah saudara LM memiliki itikat baik untuk menjalankan sanksi Program Studi dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa ijinan dan berkomitmen menjalankan pekerjaannya dengan baik. Namun karena saudara LM tidak memperlihatkan niat baik, Senat memutuskan untuk tidak memberikan tugas mengajar pada semester Genap 2024/2025 ini kepada saudara LM. Itulah sebabnya dikeluarkan SK Pembagian Matakuliah baru di bulan Februari. Jika di SK pertama saudara LM masih mendapatkan 1 (satu) mata kuliah dengan 3 SKS, di SK kedua saudara LM tidak diberi tugas mengajar. Senat juga mempersilahkan saudara LM untuk mengundurkan diri jikalau keputusan Senat memberatkan dirinya.

Halaman Selanjutnya
img_title