Bea Cukai Labuan Bajo Beberkan Ragam Modus Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Dok. Bea Cukai / ViVa.co.id

Manggarai Barat, VIVA – Setiap kali melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai selalu menjelaskan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

Terbongkar Jalur Masuk Rokok Ilegal di Manggarai, Warga:’Bea Cukai dan Polisi Membisu’

Dalam memaparkan materi pencegahan kejahatan peredaran rokok ilegal disampaikan juga ragam modusnya.

Istilah rokok ilegal merujuk pada produk rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Rokok ilegal itu punya 5 (lima) ciri rokok ilegal sebagai berikut:

Peredaran Rokok Ilegal Seperti Arrow, Capuchino dan King Gareth di Kota Ende Diduga Dibeking oleh Elit

1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai

2. Rokok dengan pita cukai palsu

Jangan Senang karena Murah! Isap Rokok Ilegal 5 Kali Berbahaya bagi Kesehatan

3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai

4. Rokok dengan pita cukai berbeda peruntukannya

Halaman Selanjutnya
img_title