Bea Cukai Labuan Bajo Beberkan Ragam Modus Peredaran Rokok Ilegal
- Dok. Bea Cukai / ViVa.co.id
Penggunaan pita palsu termasuk praktik lama, artinya, pabrik rokok menggunakan pita yang tidak dikeluarkan oleh Peruri sebagai otoritas yang mencetak uang dan pital cukai.
“Kalau palsu berarti dia nyetak sendiri. Pengenalannya nanti cukup mudah membedakan mana yang palsu mana yang asli. Sama dengan uang kitab isa bedakan palsu dan asli karena yang memproduksi pita cukai adalah Peruri. Ada tiga komponen dari kertas kosongnya, hologramnya dan yang paling kasat mata dari cetakannya,” terang Faesol.
“Tiga komponen ini jadi dasar untuk mengidentifikasikan palsu atau tidak. Kalau dari cetakan itu pasti terlihat. Di pita itu asli ada lambang Garuda sedangkan yang palsu tidak begitu detail. Misalnya lambang Garuda itu kan ada perisainya. Kalau palsu nggak mungkin sampai ke perisai karena kalau sampai mirip dengan yang asli itu biayanya gede. KW1 mirip yang asli bisa mahal,” lanjutnya menjelaskan.
Pakai pita bekas
Pita cukai seharusnya satu kali pakai yang ditandai dengan kelekatan khusus artinya membuka rokok artinya merobek pita cukainya.
“Pada saat kita membuka bungkus rokok pitanya harus rusak. Kelekatan pita ada ketentuannya harus menggunakan lem perekat yang benar-benar bisa melekat,” papar Faesol.
“Ada pabrik yang ilegal mungkin bisa pesan dalam jumlah tertentu di awal nanti dia tidak dilekatkan dengan benar terutama tidak menggunakan lem yang kuat gitu ya. Pas nanti kita coba lepas dengan mudah bahkan ada yang saya lihat utuh biasanya dikasih iming-iming perangsang ngumpulin pita dapat bonus satu bungkus itu tugas sales distributor untuk ditempel ke rokok berikutnya itu namanya pita bekas. Pita bekas itu paling susah untuk mengidentifikasi untuk memastikannya kita harus cek laboratorium. Kasat mata memang lebih susah,” urai Faesol.