Polda NTT : Korban Pencabulan AKBP Fajar Anak 6 Tahun

- Dok. Polda NTT
NTT, VIVA– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT mengumumkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut berawal dari surat yang diterima Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dari Polisi Federal Australia, AFP.
“Dari Hubinter mendapat informasi dari AFP Australian Federal Police. Jadi hubintar meneruskan temuan yang dari AFP,” kata Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam jumpa pers, Rabu, 12 Maret 2025.
Adapun TKP tindak pencabulan anak itu dilakukan di salah satu hotel di Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.
"Berdasarkan surat dari Divhubinter, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kami juga melakukan klarifikasi dengan pihak hotel serta memeriksa rangkaian saksi-saksi terkait," ujar Patar Silalahi.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa 9 saksi. Hasilnya, penyidik menemukan indikasi kuat AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan anak.
"Dari hasil penyelidikan, benar bahwa ada dugaan keterlibatan seseorang dengan identitas yang tidak terbatas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif di jajaran wilayah Polda NTT," jelas Kombes Pol. Patar Silalahi.