AKBP Fajar Tampil dengan Rompi Tersangka Berwarna Orange saat Konferensi Pers di Mabes Polri

- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
NTT, VIVA– Eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus sekaligus yakni kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasus penggunaan narkoba.
AKBP Fajar tampil dengan rompi orange saat dibawa ke ruang konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 13 Maret 2025 petang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan tersangka AKBP Fajar diduga melakukan pelanggaran pelecehan seksual kepada 3 anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah dengan seorang korban dewasa.
Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
“Ditemukan fakta bahwa AKBP FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa antara lain, saya akan menyebutkan anak 1, anak 2 dan anak 3 anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun anak 3 usia 16 tahun dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.